Pemerintah dinilai belum serius menumbuhkan industri dalam negeri. Salah satu indikatornya terlihat dari penerapan UU No 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan batu bara. Implementasi UU ini masih menuai penolakan dari kalangan pengusaha pertambangan.
Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Padjadjaran Ina Primiana menilai terjadi kesalahan di awal pembentukan UU ini. Pemerintah tidak memikirkan secara matang dan mengajak industri untuk melihat penerapannya ke depan.
"Kan rencananya dari 2009 dan 2014 harus sudah ada smelter. Kelemahannya itu di kebijakan pada tahap implementasinya. Pada rencana pemerintah tidak melibatkan industri. Jadi industri sudah nyaman," ucap Ina di Jakarta, Selasa (28/1).
Dalam pandangannya, aturan ini memang harus dijalankan karena industri dalam negeri suatu hari nanti membutuhkan batu bara yang banyak. Jadi ekspor dalam bentuk mentah seharusnya memang sudah dilarang.
"Karena industri tidak diajak, mereka beranggap kalau semua menolak nanti kebijakan berubah lagi. Pemerintah harus fokus mana yang harus dimajukan. Harus disampaikan beberapa tahun ke depan kita memang harus menahan itu. Itu yang perlu diperhatikan," tegasnya.
Di tempat yang sama, pengamat ekonomi Hendry Saparini mengatakan, pihaknya akan mengkaji lebih dalam kenapa implentasi UU Minerba bisa berantakan.
"Ini apa swasta yang enggak mau apa pemerintah yang tidak punya aturan penerapan, nanti kita kaji dan akan kita sampaikan," tutupnya.