Perseteruan panjang antara bos MNC Grup Hary Tanoesoedibjo dan Siti Hardiyanti Rukmana terkait perebutan status kepemilikan stasiun Televisi Pendidikan Indonesia (TPI), menjadi bahan pembicaraan di kalangan karyawan.
Gonjang ganjing terjadi di internal MNC TV pasca keputusan tersebut. Putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan kasasi Siti Hardiyanti Rukmana atau yang akrab disapa Mbak Tutut, sudah menyebar ke seluruh karyawan. Mereka berharap keputusan tersebut bisa dieksekusi.
"Ya pokoknya sebagian besar karyawan berharap betul (putusan MA)," ujar sumber merdeka di internal MNC TV, Selasa (15/10).
Secara tidak langsung, pandangan ini mengindikasikan karyawan MNC TV lebih betah berada di bawah naungan Mbak Tutut ketimbang di bawah bendera MNC. Meskipun secara kinerja perusahaan diakui cukup membaik, tapi hal itu tidak berdampak signifikan pada karyawan yang selama ini mengabdi pada Hary Tanoe sebagai bos MNC.
Mereka berharap MNC bisa kembali menjadi TPI dan kembali ke pelukan Tutut. "Pindah tangan berharap lebih baik dari tingkat kesejahteraan keluarga (gaji)," ucapnya.
Berada di bawah sebuah grup media yang besar, ternyata tidak serta merta berdampak positif bagi karyawan. Diakuinya, dari sisi keuntungan perusahaan, memang lebih baik dibandingkan saat masih menyandang nama TPI. Tapi, keuntungan itu tidak dirasakan langsung oleh karyawan.
"Keuntungan dibagi grup. Kita jadi tidak dapat maksimal. Ya risiko kerja di perusahaan yang terlalu besar (banyak anak perusahaan)," katanya.
Dia juga mengeluhkan kebijakan efisiensi yang berlebihan dari pihak manajemen. "Efisiensi yang menurut karyawan berlebihan, potongan pajak dan danareksa MNC yang diwajibkan dengan dalih bonus yang tidak berbentuk uang," imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur menegaskan TPI yang sekarang berganti nama menjadi MNC TV harus kembali ke struktur usaha awal. Apakah artinya mengubah lagi merek dagang perusahaan, Ridwan tak merincinya, cuma terbuka peluang ke arah tersebut.
"Intinya balik ke semula. Nanti prosesnya akan dikawal oleh Pengadilan Negeri," ujarnya kepada merdeka.com kemarin.
MA berpandangan, biang kerok dari perebutan mayoritas saham adalah kubu Media Nusantara Citra (MNC) milik Hary Tanoesoedibjo. Alasannya, PT Berkah Karya Bersama, yang disinyalir anak perusahaan pengusaha akrab disapa HT itu, menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tanpa melibatkan Tutut.
Dalam RUPSLB pada 18 Maret 2005 itu Dandy Rukmana, putra Tutut, digeser dari posisi direktur utama TPI, digantikan oleh Suwisma. Ridwan mengatakan majelis hakim MA menerima bukti meyakinkan, rapat itu tak sah.
"Ada beberapa aturan yang dinyatakan tidak sah. Ada beberapa rapat yang tidak memiliki kewenangan," urainya.