Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta industri jasa keuangan untuk menjaga kerahasiaan data nasabah. Saat ini, nasabah seringkali dipusingkan oleh penawaran produk keuangan dari berbagai pihak melalui sambungan telepon.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Pengembangan Kebijakan Perlindungan Konsumen OJK Anto Prabowo, di Bandung, Sabtu (7/9).
"Penawaran sendiri tak jarang datang dari berbagai pihak, termasuk dari pelaku usaha jasa keuangan. Respon nasabah pun beragam, mulai dari menerima karena memang membutuhkan, terganggu karena tidak merasa memberikan data secara sembarangan, dan sebagainya."
Atas dasar itu, OJK tengah merampungkan aturan yang melarang industri jasa keuangan untuk memberikan data dan atau informasi konsumen kepada pihak ketiga tanpa persetujuan konsumen. Disisi lain, industri juga dilarang menggunakan data dan atau informasi yang diperoleh dari pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis konsumennya.
"Pelaku usaha jasa keuangan itu tidak boleh beli atau pakai data-data dari pihak-pihak tak jelas. Ini aturan ada sanksi sampai pencabutan izin. Tahun ini aturan keluar dan Efektif berlaku setahun lagi," tutur Anto.