Kementerian perdagangan mengaku telah melayangkan surat teguran kepada warung waralaba (convenience store) 7 Eleven dan Lawson terkait adanya pelanggaran dalam izin aturan waralaba. Dua toko moderen tersebut melenceng menjadi restoran padahal format usahanya identik dengan waralaba. "Minggu kemarin sudah beri peringatan," kata Gunaryo di Kementerian Perdagangan, Jakarta Jumat (24/8).
Gunaryo menegaskan 7 Eleven dan Lawson melanggar aturan waralaba karena izinnya tidak sesuai dengan praktik usaha yang dilakukan yang berubah jadi restoran. "Kita tidak melarang gerai manapun untuk berinovasi. Yang penting 90 persen barang yang dijual harus yang sesuai dengan izin waralabanya," ungkapnya.
Dia mengultimatum dua toko tersebut melakukan perubahan format usaha yang sesuai dengan izin portofolionya. "Kami akan melakukan dorongan melalui surat peringatan beberapa kali sebelum mencabut surat izin waralaba yang bersangkutan jika masih melanggar," katanya.
Dia mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan menerbitkan revisi aturan mengenai penyelenggaraan waralaba. Balam aturan teranyar akan diatur mengenai format waralaba yang boleh beroperasi.
Dalam membenahi kebijakan waralaba, pemerintah akan melakukan penataan kembali penerbitan surat tanda pendaftaran waralaba dan mewajibkan pengusaha waralaba untuk mencantumkan logo waralaba dan melakukan usaha sesuai dengan ijin usaha yang dimiliki.
Selain itu, para pengusaha waralaba juga diwajibkan menggunakan bahan baku dan peralatan serta menjual barang atau jasa dalam negeri sebanyak 80 persen dan pembatasan jumlah gerai akan dibatasi kurang lebih sekitar 100 sampai 150 outlet.
Perubahan kebijakan ini sudah direncanakan sejak tahun lalu terkait dengan tingginya pertumbuhan business opportunity (BO) maupun usaha waralaba itu sendiri dalam berbagai bentuk, seperti minimarket dan restoran. Berdasarkan data Asosiasi Franchise Indonesia (AFI), jumlah gerai BO nasional di Indonesia sudah sekitar 80 ribu unit.