Dalam kurun waktu 3 bulan ke depan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) ditunjuk untuk membebaskan 4,8 juta hektare lahan terlantar untuk dipakai lahan pertanian yang saat ini masih minim.
"Saya diminta Menko Perekonomian untuk memberikan lahan terlantar sebanyak 4,8 juta hektar untuk lahan pertanian," kata Kepala BPN Hendarman Supandji ketika ditemui di Kantor Pertamina Pusat usai mengikuti Sidang Kabinet Terbatas, Jakarta Selasa (7/8).
Hendarman mengatakan pada awalnya diidentifikasi ada sekitar 7,8 juta hektare lahan terlantar di Indonesia. Namun setelah dikaji kembali ternyata hanya ada sekitar 4,8 juta hektare saja yang bisa dimanfaatkan untuk sektor pertanian.
"Tapi belum tentu 4,8 juta hektare tersebut bisa digunakan seluruhnya untuk lahan pertanian, harus dikaji terlebih dahulu apakah lahan tersebut memang cocok untuk lahan pertanian atau tidak," tegasnya.
Selain itu, masalah hukum akibat lahan terlantar tersebut statusnya sudah Hak Guna Usaha (HGU) menjadi kendala sendiri. "Apalagi masalahnya Kepala BPN sudah digugat sebanyak 19 gugatan terkait penetapan tanah terlantar tersebut, tapi ini masih proses kita pakai Undang-Undang 11 Tahun 2010 tentang tanah terlantar," ujarnya.