Upaya renegosiasi perusahaan Kontrak Karya (KK) seperti PT Newmont Nusa Tenggara dan PT Freeport Indonesia tidak semudah membalik telapak tangan. Perusahaan-perusahaan asing tersebut masih belum menyetujui pasal-pasal yang ditetapkan pemerintah.
"Freeport itu mau direnegosiasi, jadi semua perusahaan asing baik Freeport maupun Newmont mau, sehingga hasilnya ini yang masih perlu kami negosiasikan kembali," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Thamrin Sihite di Jakarta Rabu (11/7).
Thamrin menuturkan, proses renegosiasi masih terus berjalan namun tidak bisa dipungkiri berbagai hambatan pemerintah menghambat proses tersebut. Pemerintah masih mencari jalan keluar agar kontrak karya tidak merugikan salah satu pihak.
Setidaknya ada enam poin yang masih menjadi hambatan dan harus dibahas bersama terkait renegosiasi. Enam poin tersebut adalah luas wilayah kerja, perpanjangan kontrak, penerimaan negara atau royalti, kewajiban pengolahan dan pemurnian, kewajiban divestasi dan kewajiban penggunaan barang atau jasa pertambangan dalam negeri.
"Pemerintah tidak bisa paksankan. Misalkan Freeport ingin royaltinya, kalau kami 3 kali lipat, kan mereka tidak untung, dan kita juga tidak ingin usaha di Indonesia ini tidak untung. itu yang kami evaluasi dalam renegosiasi tidak untungnya dimana.
Thamrin menuturkan, saat ini perusahaan asing masih terkendala isu lahan wilayah kerja yang mengharuskan kontrak karya hanya mempunyai 25.000 hektar lahan kerja. Sedangkan pemerintah masih terkendala divestasi yang mewajibkan untuk memilik saham 51 persen.
Dia mengatakan, yang paling berat adalah luas wilayah dan pengolahan pemurnian. Sebab, perusahaan asing mengeluhkan besarnya kebutuhan investasi untuk pemurnian di dalam negeri. Divestasi saham juga alot. "Itu semua termasuk dalam renegosiasi itu, luas wilayah juga isu utama," katanya.