Salah satu potensi dan keunggulan Indonesia yang dikenal di pasar internasional adalah rotan. Saat pemerintah menetapkan untuk memutus rantai ekspor rotan mentah, produk rotan yang sudah diolah didorong untuk bisa mengambil peran tersebut.
Menteri Perindustrian MS HIdayat menyatakan, Indonesia harus menjadi juara dunia dalam hal produk rotan. "Kita akan hanya mengekspor produk rotan jadi dan dikenal sebagai satu-satunya negara di dunia penghasil rotan," tegas Hidayat seperti dikutip Antara saat peresmian program "Comport School with Rattan" di Kalimantan Selatan, Selasa (29/5).
Hidayat menyebutkan, Indonesia merupakan penghasil 85 persen rotan dunia. Namun, di sisi lain, kesejahteraan petani dan industri pengolahan rotan belum membaik. Pemerintah menyadari adanya penolakan terhadap larangan ekspor rotan mentah.
"Kami mengajak mereka (yang menolak) untuk bersabar dan bergabung dalam memberi nilai tambah produk rotan," jelasnya.
Agar produk rotan bisa menguasai pasar dalam negeri, pihaknya telah mengirimkan surat resmi yang ditujukan ke Menteri Dalam Negeri agar lebih mengutamakan keperluan furniture yang berbahan rotan. Selain itu, pihaknya juga menyurati Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, agar seluruh sekolah dasar di Indonesia menggunakan meja kursi berbahan rotan.
Mantan ketua Kadin ini menyatakan, pihaknya juga mengimbau kalangan BUMN dan swasta agar mengalokasikan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dalam bentuk bantuan meja kursi sekolah berbahan rotan untuk sekolah-sekolah di sentra produksi rotan.
Di tempat yang sama, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengklaim, ekspor produk rotan dalam kurun waktu lima bulan pertama tahun ini, meningkat 67 persen. Selama periode tersebut, penerimaan ekspor produk rotan mampu menyentuh USD 92 juta.
Nilai tersebut lebih besar dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang hanya mencapai USD 55 juta. "Ini merupakan permulaan dari jalan panjang," kata Gita Wirjawan.
Kemendag telah mengeluarkan tiga aturan terkait rotan, yakni Permendag No.35 tahun 2011 tentang ketentuan ekspor rotan dan produk rotan. Payung hukum ini menetapkan pelarangan ekspor bahan baku rotan.
Selain itu, Permendag No.36 tahun 2011 tentang pengangkutan rotan antar pulau untuk mencegah penyelundupan rotan. Serta Permendag No.37 tahun 2011 tentang rotan dalam sistem resi gudang, yang merupakan mekanisme tunda jual.