Larangan mobil dinas gunakan BBM dipertegas

Saat ini pemerintah sedang dalam kondisi prihatin dan hanya mengalokasikan anggaran pada keperluan yang mendesak.

Bimo Pratomo
Oleh Bimo Pratomo - Reporter
Larangan mobil dinas gunakan BBM dipertegas
Proses pengisian BBM di SPBU. merdeka.com/dwi narwoko

Hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai besaran subsidi yang dinikmati oleh kendaraan dinas di lingkungan pemerintahan, langsung direspon oleh pemerintah.

Saat ini, pemerintah tengah menyusun instruksi presiden (inpres) mengenai penghematan dari penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang menitikberatkan pada larangan kendaraan dinas PNS menggunakan BBM bersubsidi.

Hal ini juga diakui sejalan dengan arahan presiden untuk melakukan pengetatan anggaran di tengah kondisi ketidakpastian perekonomian dunia. "Di tahun 2009 dan 2011 ada (inpres). Jadi di tahun 2012 ini akan kita susun dan pasti tidak hanya terkait mobil dinas," ujar Menteri Keuangan Agus Martowardojo saat ditemui di kantornya, Rabu (4/4).

Mantan Dirut Bank Mandiri ini mengatakan, saat ini pemerintah sedang dalam kondisi prihatin dan hanya mengalokasikan anggaran pada keperluan-keperluan yang mendesak dan prioritas saja. "Sedangkan anggaran yang tidak prioritas dan tidak memberikan stimulus terhadap perkembangan ekonomi, kita review lagi," tambahnya.

Sebelumnya, BPK mencatat bahwa subsidi BBM sebesar Rp 18,97 triliun ternyata dinikmati oleh kendaraan dinas yang dipakai PNS. Pemakaian subsidi BBM oleh mobil PNS dan angkutan umum mencapai 15 persen dari total kuota BBM yang dialokasikan pemerintah.

"Segera alihkan penggunaannya kepada gas dengan syarat seluruh persyaratan konverter kit dianggarkan oleh pemerintah," ujar Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Ali Masykur Musa.

 
Rekomendasi