Ramai soal Joni Pemanjat Tiang Bendera Tak Lolos Seleksi TNI, Segini Gaji Terbaru Jika Masuk TNI

Pratikno menyebut, ada parameter tertentu untuk agar orang bisa lulus pada seleksi TNI. Meski demikian, pihaknya akan mengecek perihal Joni yang tidak lulus.

Idris Rusadi Putra
Oleh Idris Rusadi Putra - Reporter
Ramai soal Joni Pemanjat Tiang Bendera Tak Lolos Seleksi TNI, Segini Gaji Terbaru Jika Masuk TNI
Joni Bocah Merah Putih (Antara)

Joni, bocah pemanjat tiang bendera saat HUT RI ke-73 di NTT tahun 2018 silam gagal seleksi masuk TNI AD. Padahal, pria bernama lengkap Yohane Ande Kala itu telah dijanjikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Joni tidak lolos seleksi sebagai prajurit Caba PK Reguler TNI AD TA.2024.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno angkat suara soal Joni Ande Kala alias Bocah Merah Putih yang pernah viral karena memanjat tiang bendera tidak lulus seleksi TNI. Padahal, waktu itu Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyuruh Joni langsung mendaftar TNI ke Panglima TNI yang kala itu dijabat oleh Hadi Tjahjanto.

Pratikno menyebut, ada parameter tertentu untuk agar orang bisa lulus pada seleksi TNI. Meski demikian, pihaknya akan mengecek perihal Joni yang tidak lulus ini.

"Ya mungkin kan ada parameter juga ya, saya enggak tahu. Tapi kami akan cek. Tentu saja kan ada proses seleksi," kata Pratikno di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (6/8).

Lain hal itu, sebenarnya berapa gaji seorang TNI?

Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan mendapatkan kenaikan gaji sebesar 8 persen di 2024. Kenaikan gaji juga berlaku pada Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS dan anggota Polri.

Kenaikan gaji bagi anggota TNI, Polri, dan ASN tertera dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil.

Sementara itu, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia, gaji diberikan berdasarkan pangkat (golongan) dan masa kerja golongan (MKG).

Dalam jenjang pangkat di TNI, terdapat beberapa golongan, yang mana di setiap golongan juga memiliki beberapa pangkat.

Sebagai gambaran, untuk pangkat terendah di TNI adalah Prajurit Dua Kelasi Dua. Sebelum adanya kenaikan gaji, anggota dengan pangkat ini menerima gaji berkisar antara Rp1.643.500 - Rp 2.538.100. 

Jika mengalami kenaikan 8 persen, maka di tahun 2024, anggota TNI berpangkat Prajurit Dua akan mendapatkan gaji sekitar Rp1.774.980 - Rp2.741.148, atau nilai kenaikan gajinya sebesar Rp131.480 hingga Rp203.048.

Rincian Gaji TNI Setelah Alami Kenaikan Setiap Golongan

1. Gaji TNI Golongan I (Tamtama)



Prajurit Dua Kelasi Dua, Rp1.774.980 - Rp2.741.148 



Prajurit Satu Kelas Satu, Rp1.830.492 - Rp2.826.900 



Prajurit Kepala Kelasi Kepala, Rp1.887.732 - Rp2.915.352 



Kopral Dua, Rp1.946.808 - Rp3.006.612



Kopral Satu, Rp2.007.612 - Rp3.100.572 



Kopral Kepala, Rp2.070.468 - Rp3.197.556

2. Gaji TNI Golongan II Bintara 



Sersan Dua, Rp2.271.996 - Rp3.733.668 



Sersan Satu, Rp2.343.060 - Rp3.850.416 



Sersan Kepala, Rp2.416.392 - Rp3.970.836 



Sersan Mayor, Rp2.491.992 - Rp4.095.036 



Pembantu Letnan Dua, Rp2.569.860 - Rp4.223.124 



Pembantu Letnan Satu, Rp2.650.320 - Rp4.355.208

3. Gaji TNI Golongan III (Perwira Pertama) 



Letnan Dua, Rp2.954.124 - Rp4.779.216 



Letnan Satu, Rp3.046.464 - Rp5.006.448 



Kapten, Rp3.141.828 - Rp5.163.048

4. Gaji TNI Golongan IV

Perwira Menengah

Mayor, Rp3.240.108 - Rp5.324.508

Letnan Kolonel, Rp3.341.412 - Rp5.491.044

Kolonel: Rp3.445.956 - Rp5.662.872

Perwira Tinggi 

Brigadir Jenderal Laks Pertama Mars Pertama, Rp3.553.740 - Rp5.839.992 



Mayor Jenderal Laks Muda Mars Muda, Rp3.664.872 - Rp6.022.620 



Letnan Jenderal Laks Madya Mars Madya, Rp5.485.644 - Rp6.210.972



Jenderal Laksamana Marsekal, Rp5.657.256 - Rp6.405.264 



Daftar gaji ini belum termasuk tunjangan yang diterima anggota berdasarkan pangkat jabatan.

Rekomendasi