Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ramai-Ramai Tolak SNI Rokok Elektrik

Ramai-Ramai Tolak SNI Rokok Elektrik Larangan Vape dan Rokok Elektrik. ©2019 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Komnas Pengendalian Tembakau, Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Yayasan Lentera Anak, dan Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau (SAPTA) melakukan konferensi pers bersama merespon keluarnya Standar Nasional Indonesia (SNI) 8946:2021 Produk Tembakau yang dengan dipanaskan (rokok elektronik vape) oleh Badan Standardisasi Nasional.

SNI ini dianggap tidak tepat bahkan dapat mendorong masyarakat untuk menggunakan vape karena telah ber-SNI yang dikonotasikan aman. Produk tembakau, baik rokok konvensional maupun rokok jenis baru merupakan suatu komoditas yang legal terbatas namun tidak normal.

Dalam Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang cukai Pasal 2 ayat 1 menyebutkan barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan. Oleh karena itu, proses produksi hingga konsumsinya perlu diatur secara ketat oleh pemerintah dan dilakukan pengawasan.

Ketua Umum Perhimpunan Dokter Paru Indonesia Agus Dwi Susanto mengatakan, rokok elektronik sama berbahayanya dengan rokok biasa. "Tidak ada yang namanya less harmful pada produk tembakau dalam bentuk apapun," katanya dalam konferensi pers online, Jakarta, Jumat (10/9).

"Kandungan zat kimia karsinogenik di semua produk tembakau, meski dipanaskan, akan merusak paru-paru. Apalagi nikotinnya mendorong konsumsi terus menerus. Ditambah status ber-SNI yang tidak melibatkan pakar kesehatan, sama saja ingin masyarakat menambah beban penyakit," sambungnya.

Seperti yang telah diketahui, di tengah masyarakat berjuang melawan pandemi yang begitu panjang dan melelahkan, Direktorat Standar Agro, Kimia, Kesehatan dan Halal, BSN (Badan Standarisasi Nasional) telah merumuskan SNI 8946:2021 Produk Tembakau yang Dipanaskan.

Dalam dokumen tersebut disebutkan alasan pertama SNI ini adalah untuk melindungi konsumen. Namun, tidak satupun Komite Teknis penyusunannya memuat pakar atau lembaga kesehatan, dalam hal ini juga tidak melibatkan Kementerian Kesehatan dan BPOM, yang seharusnya dilibatkan dalam bentuk pengaturan untuk produk yang harus diatur dan diawasi konsumsinya karena merusak kesehatan.

Pengguna Rokok Elektrik Meningkat, Penerimaan Cukai Naik 59 Persen Jadi Rp680 Miliar

Kementerian Perindustrian mencatat penerimaan negara dari industri Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) meningkat sepanjang 2020. Peningkatan ini terjadi seiring dengan banyaknya pengguna rokok elektronik di Indonesia.

Kepala Subdirektorat Program Pengembangan Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin, Mogadishu Djati Ertanto melaporkan, penerimaan cukai dari HPTL mencapai Rp680,3 miliar pada tahun lalu. Angka itu naik tajam 59,3 persen dari penerimaan cukai di 2019 yang sebesar Rp427,1 miliar.

"Ini lumayan untuk penerimaan negara, meski memang belum bisa menggantikan (penerimaan cukai) rokok konvensional," ujarnya dalam diskusi virtual Bedah Riset : Presepsi Konsumen di Indonesia Terhadap Penggunaan Rokok Elektrik, Kamis (21/1).

HPTL merupakan hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau, secara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen. HTPL meliputi tembakau yang dipanaskan (heated tobacco product, rokok elektrik (vape), tembakau molasses, tembakau hirup (snuff tobacco), hingga tembakau kunyah (chewing tobacco).

Pengenaan cukai pada HPTL sebesar 57 persen pun sudah berlaku sejak 1 Juni 2018 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Dia menambahkan, salah satu industri HTPL yang berkembang dengan pesat di Indonesia adalah vape. Sebagian besar produk ini dikembangkan oleh industri kecil dan menengah (IKM).

Berdasarkan data Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), pada 2017 jumlah vape store tercatat mencapai 4.000 outlet dengan jumlah pengguna pengguna sebanyak 900.000, mencakup pengguna aktifnya mencapai 650.000.

Angka pengguna pun semakin meningkat di 2018 menjadi sebanyak 1,2 juta orang. Bahkan, diperkirakan pengguna sudah mencapai 2,2 juta orang pada 2020.

"Sudah naik dua kali lipat, jadi perkembangannya cukup masif memang," kata Mogadishu.

Perkembangan industri ini juga nampak dari data jumlah tenaga kerja yang hingga kini menyerap 50.000 orang. Data pengusaha yang terlibat meliputi pengecer 5.000 orang, distributor/importir 150 orang, produsen liquid 300 orang, hingga produsen alat dan aksesoris 100 orang.

"Meski memang perkembangannya belum bisa gantikan kontribusi dari rokok konvensional," jelas dia.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pengusaha Vape Harap Pemerintah Tunda Implementasi Pajak Rokok Elektrik Hingga 2027, Ini Alasannya
Pengusaha Vape Harap Pemerintah Tunda Implementasi Pajak Rokok Elektrik Hingga 2027, Ini Alasannya

Pemerintah telah mendengarkan aspirasi terkait usulan penundaan implementasi pajak rokok elektrik dan permohonan tidak adanya kenaikan cukai.

Baca Selengkapnya
Dokter RSCM Ingatkan Para Perokok Lintingan & Vape Ada Ancaman Kanker Pita Suara
Dokter RSCM Ingatkan Para Perokok Lintingan & Vape Ada Ancaman Kanker Pita Suara

Marlinda juga tidak menyarankan vape, yang sering digunakan sebagai pengganti rokok lintingan

Baca Selengkapnya
Pemerintah Tarik Pajak Rokok Elektrik Mulai 1 Januari 2024, Pengusaha Vape Respons Begini
Pemerintah Tarik Pajak Rokok Elektrik Mulai 1 Januari 2024, Pengusaha Vape Respons Begini

Proses sosialisasi DJPK Kemenkeu pada 27 Desember 2023 dirasa sangat terburu-buru dan dipaksakan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pemerintah Berencana akan Tarik Pajak Rokok Elektrik, Pengusaha Beri Tanggapan Begini
Pemerintah Berencana akan Tarik Pajak Rokok Elektrik, Pengusaha Beri Tanggapan Begini

Dampak berlakunya pajak rokok untuk rokok elektrik sifatnya sangat membebani.

Baca Selengkapnya
FOTO: Geliat Penjualan Rokok Elektrik di Tengah Kenaikan Cukai dan Desakan WHO Larang Vape Aneka Rasa
FOTO: Geliat Penjualan Rokok Elektrik di Tengah Kenaikan Cukai dan Desakan WHO Larang Vape Aneka Rasa

WHO baru-baru ini mendesak negara-negara di dunia untuk menerbitkan aturan yang melarang rokok elektronik atau vape aneka rasa.

Baca Selengkapnya
Aturan Pengetatan Produk Tembakau Bisa Buat Negara Rugi, Benarkah?
Aturan Pengetatan Produk Tembakau Bisa Buat Negara Rugi, Benarkah?

Pengeluaran rumah tangga untuk kesehatan akibat konsumsi rokok secara langsung dan tidak langsung sebesar sebesar Rp34,1 triliun.

Baca Selengkapnya
Kemenkeu Tarik Pajak Rokok Elektrik Mulai 1 Januari 2024, Ini Aturan Resminya
Kemenkeu Tarik Pajak Rokok Elektrik Mulai 1 Januari 2024, Ini Aturan Resminya

Tujuan diterbitkannya PMK tersebut yaitu sebagai upaya mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat.

Baca Selengkapnya
Polisi Buru Pemasok Rokok Elektrik Ganja ke Selebgram Chandrika Chika
Polisi Buru Pemasok Rokok Elektrik Ganja ke Selebgram Chandrika Chika

Rezka menyebut, modus penggunaan ganja dengan rokok elektrik ini cukup baru, karena biasanya ganja disalahgunakan bukan dengan cara seperti itu.

Baca Selengkapnya
Prajurit TNI Bikin 'Es Komando', Cara Pembuatannya Jadi Sorotan Diaduk Pakai Senjata Sangkur
Prajurit TNI Bikin 'Es Komando', Cara Pembuatannya Jadi Sorotan Diaduk Pakai Senjata Sangkur

Es tersebut nampak terlihat segar dan menggoda selera. Bukan hanya itu, cara mengaduk dalam pembuatan es ini dinilai sangat tak biasa.

Baca Selengkapnya