Di balik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah menggratiskan pendidikan dasar di sekolah negeri dan swasta, masih banyak orang tua di Indonesia yang harus merogoh kocek dalam demi memberikan pendidikan terbaik bagi anak-anak mereka.
Di sebuah kontrakan kecil berukuran tiga petak di sudut Jakarta, Deni hidup bersama istri dan dua anaknya. Meski hidup sederhana, Deni rela mengalokasikan sebagian besar penghasilannya untuk menyekolahkan anaknya di sekolah swasta di Bekasi.
“Lebih terjamin karena jumlah siswanya sedikit, hanya 20 orang per kelas. Jadi guru bisa lebih fokus,” ujar Deni saat ditemui Senin (2/6).
Namun keputusan itu datang dengan konsekuensi finansial. Deni harus membayar uang gedung sebesar Rp10 juta per tahun, ditambah SPP Rp500 ribu per bulan. Tak cukup di situ, Deni juga membekali anaknya dengan kursus privat matematika dan bahasa Inggris seharga hampir Rp1 juta per bulan.
“Kalau di sekolah kan terbatas. Dengan les tambahan, materi bisa diperdalam,” katanya. Deni juga puas dengan pendekatan keagamaan di sekolah anaknya, yang menargetkan hafalan Al-Qur’an hingga 10 juz. Anak sulungnya kini telah hafal 7 juz.
Di sisi lain, Lia (42) justru memilih pendekatan berbeda. Dengan dua anak yang awalnya bersekolah di swasta, beban biaya mencapai Rp4 juta per bulan membuat Lia kewalahan.
“Jebol lah kantong saya,” keluh Lia.
Meski ada sekolah swasta yang menawarkan biaya lebih rendah, Lia khawatir kualitas pelajaran jadi setengah-setengah. Kini ia menyekolahkan anak-anaknya ke sekolah negeri, namun tetap menambahkan kursus sebagai penyeimbang akademik.
"Beberapa orang tua teman anak saya juga begitu. Sekolah negeri tapi tetap ikut les," ungkapnya.
Kisah Deni dan Lia mencerminkan dilema banyak orang tua di Indonesia antara memilih sekolah negeri yang gratis namun dinilai kurang maksimal, atau sekolah swasta yang lebih terstruktur tetapi mahal.
Sebelumnya, MK telah memutuskan bahwa negara wajib menggratiskan pendidikan dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Putusan ini diambil karena frasa “tanpa memungut biaya” dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dinilai multitafsir dan diskriminatif. Amar putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada 27 Mei lalu memerintahkan pemerintah pusat dan daerah untuk mengimplementasikan pembiayaan pendidikan yang sepenuhnya gratis di jenjang dasar.
Putusan ini seperti menjadi angin segar bagi banyak keluarga yang masih harus membayar mahal demi akses pendidikan yang layak. Hingga kini, belum ada mekanisme teknis atau regulasi turunan yang jelas bagaimana sekolah swasta akan tetap beroperasi tanpa memungut biaya.