PUPR Sebut APBN Tak Mampu Penuhi Kebutuhan Dana Infrastruktur Rp2.058 T Hingga 2024
Merdeka.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan butuh total investasi mencapai Rp2.058 triliun untuk membangun infrastruktur periode 2020-2024. Namun, alokasi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) terhadap kebutuhan pendanaan Kementerian PUPR masih relatif kecil.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR, Eko Djoeli Heripoerwanto, mengungkapkan besaran kebutuhan dana tersebut terdiri dari sumber daya air sebesar Rp577 triliun. Jalan dan jembatan sebesar Rp573 triliun, permukiman Rp128 triliun. Terakhir dan yang paling besar yakni perumahan mencapai Rp780 triliun.
"Secara proporsi, alokasi APBN hanya mampu memenuhi sekitar 30 persen dari kebutuhan pendanaan," ujarnya dalam Prodeep Institute Webinar : Mencari Alternatif Pembiayaan Infrastruktur di Era New Normal, Kamis (11/7).
Sementara, lanjutnya, anggaran dari APBN hanya Rp623 triliun. Sehingga ada funding gap sebesar Rp1.435 triliun untuk mencapai Visium PUPR 2024.
Maka dari itu, diperlukan skema pembiayaan lain untuk menutup selisih pendanaan tersebut. "Tetap diperlukan solusi alternatif untuk menutup 70 persen funding gap," imbuh dia.
Sebagai informasi, Visium Kementerian PUPR 2030 dijabarkan dalam 3 target Kementerian. 3 Target tersebut yaitu; pembangunan bendungan multifungsi untuk memenuhi kapasitas tampung 120 meter kubik per kapita per tahun, Memenuhi 100 persen hunian cerdas atau smart living, serta pembangunan jalan 99 persen mantap dengan memanfaatkan sebanyak-banyaknya material lokal dan menggunakan teknologi recycle yang terintegrasi antar moda.
Pemerintah Lakukan Skema KPBU
Pemerintah Jokowi-Ma'ruf membutuhkan dana sebesar Rp6.445 triliun untuk pembangunan infrastruktur sepanjang tahun 2020-2024. Dari kebutuhan, tersebut, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) diberikan penugasan proyek pembangunan senilai Rp2.058 triliun.
Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR, Eko Heripoerwanto, mengungkapkan untuk memenuhi gap pendanaan maka dalam pembangunan infrastruktur dilakukan skema pembiayaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Di mana, pembangunan infrastruktur dilakukan dengan menggaet swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Menurutnya, untuk melakukan penawaran skema KPBU, Kementerian PUPR lebih dahulu melakukan screening pada proyek-proyek yang akan dikerjakan tersebut untuk melihat tingkat kelayakannya. Artinya, jika dinyatakan layak secara ekonomi dan finansial maka ditawarkan skema KPBU unsolicited, KPBU tanpa dukungan, atau business to bussiness.
Sedangkan jika proyek dinyatakan layak secara ekonomi dan finansial marjinal maka skema yang diberikan KPBU dengan dukungan pemerintah. Kemudian, jika proyek dinyatakan layak secara ekonomi namun tidak layak finansial maka dilakukan KPBU dengan availability payment (AP) penugasan ke BUMN.
Terakhir, jika proyek dinyatakan layak secara ekonomi, namun tidak layak finansial, serta sudah tidak ada alternatif pembiayaan lainnya, barulah melibatkan pendanaan dari APBN atau APBD.
"Jadi beda dengan dulu, di mana APBN dahulu baru masuk ke swasta dan BUMN. Sekarang tidak, kebalikannya, jadi APBN paling terakhir. Kini banyak sekali swasta yang ajukan untuk pembangunan jalan tol, ini menunjukkan memang sistem KPBU itu sudah berjalan dengan baik," jelas dia.
Reporter: Pipit Ika Ramadhani
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penggunaan APBN untuk pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara mencapai Rp68,59 triliun.
Baca SelengkapnyaBatas maksimal rasio utang pemerintah terhadap PDB ditetapkan sebesar 60 persen.
Baca SelengkapnyaSumara Putra menyampaikan hal tersebut saat membacakan rekomendasi DPRD Kota Denpasar terhadap LKPJ Wali Kota Denpasar tahun anggaran 2023.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Realisasi klaster infrastruktur per 29 Februari telah menghabiskan Rp0,4 triliun. Hal ini untuk pembangunan gedung di Kawasan Istana Negara dan lainnya.
Baca SelengkapnyaMonitoring dilakukan karena pendanaan pembagunan menggunakan APBN.
Baca SelengkapnyaBPS mencatat nilai impor beras pada Januari 2024 mencapai Rp4,36 triliun.
Baca SelengkapnyaHal ini diharapkan bisa dimanfaatkan oleh seluruh petani dalam memenuhi kebutuhan pupuk.
Baca SelengkapnyaMantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaUsulan kebutuhan dari Kementerian PUPR ini dapat terpenuhi dan menjadi talenta serta bibit unggul yang akan menjadi garda terdepan.
Baca Selengkapnya