Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Punya Wewenang Sidik TPPU, KKP Ingin Berantas Kejahatan di Lautan

Punya Wewenang Sidik TPPU, KKP Ingin Berantas Kejahatan di Lautan kapal nelayan. ©2012 Merdeka.com/aris andrianto

Merdeka.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyambut baik sosialisasi soal tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diselenggarakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pihak instansi juga berterimakasih kepada PPATK yang mencantumkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KKP sebagai salah satu pemohon pada saat uji materi (judicial review) UU TPPU di Mahkamah Konstitusi (MK).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, menyambut positif keputusan MK yang mengabulkan uji materi atas penjelasan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

"Tentunya dengan keputusan ini PPNS Perikanan memiliki kewenangan dalam penyidik TPPU yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan," ujar Adin dalam sesi workshop PPATK, Kamis (26/8).

Menurut dia, penyidikan atas kasus-kasus di bidang perikanan dan kelautan yang selama ini dilakukan oleh jajaran PSDKP masih terbatas pada peraturan di bidang kelautan dan perikanan saja. Padahal, Adin melihat kasus ditangani pihaknya juga memiliki indikasi yang terkait dengan tindak pidana lainnya, termasuk TPPU.

"Selama ini kita sudah menjalin dengan pihak pemilik kewenangan, termasuk tindak pidana perdagangan orang. Di bawah jajaran PSDKP menangkap kapal perikanan terkait peredaran narkoba di wilayah Gorontalo, dan ini pun kita tindaklanjuti dengan kerjasama dengan pihak BNN," tuturnya.

Selain itu, Adin menambahkan, pemberantasan dan penyidikan TPPU yang dilakukan PPNS Perikanan dapat mengungkap penerima pemanfaat atau beneficial owner dari kejahatan yang dilakukan di sektor kelautan dan perikanan.

Dengan begitu, ia menilai PPNS di lingkup KKP bisa menelusuri aset-aset tindak perilaku perikanan yang terdapat unsur TPPU. Sehingga berdampak pada recovery aset dari kerugian negara yang diderita. Dalam hal ini, Adin mencontohkan tindak penyelundupan baby lobster ke pasar gelap yang belakangan ini marak terjadi.

"Saat itu kita belum memiliki kewenangan terhadap TPPU, sehingga dalam konteks penelusuran penerima manfaat ini belum kita laksanakan," tegas Adin.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU Tutup Mata Laporan PPATK Ada Aliran Dana Trilunan ke Partai Jelang Pemilu 2024

KPU Tutup Mata Laporan PPATK Ada Aliran Dana Trilunan ke Partai Jelang Pemilu 2024

Sementara, terkait sanksi bagi caleg yang tidak melaporkan atau menyerahkan dana kampanyenya tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih jika dia menang.

Baca Selengkapnya
PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024, Ini Bunyi Aturan KPU Soal Dana Kampanye

PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024, Ini Bunyi Aturan KPU Soal Dana Kampanye

PPATK menemukan transaksi mencurigakan di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
KPK Siap Usut Temuan PPATK soal Transaksi Janggal Dana Kampanye

KPK Siap Usut Temuan PPATK soal Transaksi Janggal Dana Kampanye

Ghufron menyebut akan mendalaminya usai menerima laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan

90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan

Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat

Baca Selengkapnya
PPATK Temukan Transaksi Janggal Bendahara Parpol, TKN Prabowo: Yang Berhak Mengusut Itu Penegak Hukum

PPATK Temukan Transaksi Janggal Bendahara Parpol, TKN Prabowo: Yang Berhak Mengusut Itu Penegak Hukum

Diduga transaksi keuangan itu untuk kepentingan penggalangan suara.

Baca Selengkapnya
PPATK Ungkap Transaksi Mencurigakan Triliunan Rupiah Jelang Pemilu 2024

PPATK Ungkap Transaksi Mencurigakan Triliunan Rupiah Jelang Pemilu 2024

Angka transaksi mencurigakan tersebut mencapai triliunan rupiah dari ribuan nama.

Baca Selengkapnya
Peringatan Keras KPU: Jangan Pernah Potong Hak Petugas KPPS!

Peringatan Keras KPU: Jangan Pernah Potong Hak Petugas KPPS!

Dibutuhkan komitmen dari penyelenggara pemilu KPU kabupaten/kota untuk menjalani tugas sesuai aturan ketentuan yang berlaku,

Baca Selengkapnya
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan

Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan

Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.

Baca Selengkapnya
KPK Buka Peluang Panggil Keluarga Inti SYL untuk Usut Dugaan TPPU

KPK Buka Peluang Panggil Keluarga Inti SYL untuk Usut Dugaan TPPU

"Penyidik memang membutuhkan keterangan dari pihak keluarga intinya, dalam rangka menelusuri aliran uang dan aset," kata Ali

Baca Selengkapnya