Pungutan isi ulang dinilai lebih pantas dibebankan ke penerima pembayaran e-money
Merdeka.com - Direktur Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Enny Sri Hartati, menilai pungutan biaya isi ulang uang elektronik atau e-money wajar. Namun, seharusnya, pungutan isi ulang ini dibebankan pada penerima manfaat kartu seperti Jasa Marga, TransJakarta, KCJ hingga toko ritel.
"Ya kalau masyarakat harus mendapatkan beban, sementara yang mendapatkan manfaat kan dibebaskan dari beban ya. Artinya justru ini mendzolimi masyarakat, sementara yang harusnya dikenakan beban malah yang diuntungkan. Makanya istilah saya ini dzolim," kata Enny, saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Kamis (21/9).
Dia mengatakan, entitas penerima manfaat sudah diuntungkan dengan adanya layanan uang elektronik. Seperti efisiensi operasional sehingga layanan optimal dan timbulkan kepuasan konsumen.
Dia mencontohkan, misal, pengelola tol lebih efisen karena lebih cepat antreannya sehingga mengurangi kemacetan yang kerap kali terjadi.
"Peraturan ini dibebankannya kepada masyarakat. Padahal masyarakat sudah rela menaruh deposit uangnya dalam sistem perbankan ke dalam uang elektronik. Ini kan tidak adil, tidak balance," tegas Enny.
Seperti diketahui, Bank Indonesia (BI) yang telah menerbitkan aturan mengenai pengenaan biaya isi ulang uang elektronik atau e-money. Aturan tersebut yaitu bila melakukan isi ulang melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu di bawah Rp 200.000 maka tidak akan dikenakan biaya. Namun jika isi ulang di atas Rp 200.000 maka akan dikenakan biaya Rp 750.
Semnetara pengisian ulang e-money melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu yang berbeda atau mitra, dikenakan biaya sebesar Rp 1.500.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya