PT Pos Indonesia: Demo dilakukan serikat pekerja tidak sesuai prosedur
Merdeka.com - Sejumlah karyawan PT Pos Indonesia yang tergabung dalam Serikat Pekerja PT Pos Indonesia menggelar aksi demonstrasi di depan gedung Direksi PT Pos Indonesia, Jakarta, senin (25/6) lalu. Mereka menuntut direksi untuk bagi keuntungan.
Dalam aksinya mereka menuntut manajemen PT Pos Indonesia untuk membagi keuntungan dan jasa produksi perusahaan tahun 2017.
Sekretaris Perusahaan PT Pos Indonesia, Cahyat Rohyana mengatakan, aksi yang dilakukan serikat pekerja tidak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam ketentuan yang berlaku tentang ketenagakerjaan. Sebab, tidak ada pemberitahuan prihal rencana pelaksanaan demo kepada pihak berwewang.
"Berlum terjadi gagal perundingan karena perundingan belum pernah dilakukan yang dapat dijadikan dasar pelaksanaan mogok kerja sesuai yang diatur dalam Kepmenaker Nomor 232/Men/2003 tanggal 31 Oktober 2003," ucap Cahyat dikutip keterangannya di Jakarta.
Menurutnya, pemenuhan hak dan kewajiban karyawan di PT Pos Indonesia sebagai BUMN diberikan dengan berpedoman pada UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara PT Pos Indonesia dengan Serikat Pekerja Pos Indonesia (SPPI). (mdk/idr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya