Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pro dan Kontra Aturan Pencairan JHT di Usia 56 Tahun

Pro dan Kontra Aturan Pencairan JHT di Usia 56 Tahun Buruh pabrik rokok. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziah mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) 2/2022 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Dalam aturan itu dijelaskan bahwa dana JHT baru bisa dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun atau memasuki masa pensiun.

Dia menjelaskan, manfaat JHT seharusnya tidak dilakukan pada masa hari tua sebelum waktunya tiba. Karena menurut Ida, tujuan JHT adalah untuk menjamin adanya uang tunai di hari tua.

"Karena tujuan JHT tersebut adalah untuk menjamin adanya uang tunai di hari tua, maka klaim JHT seharusnya tidak dilakukan pada masa hari tua tersebut belum tiba," kata Ida kepada merdeka.com, Sabtu (12/2).

Permenaker baru tersebut pun menuai reaksi, bahkan muncul petisi penolakan dari kalangan pekerja. Aturan ini dinilai telah mencederai para pekerja di tengah kondisi pandemi Covid-19 masih berlangsung.

Berikut ini merdeka.com rangkum pro dan kontra mengenai aturan baru ini.

KSPI Tolak Aturan Baru JHT Berlaku Saat Pandemi Covid-19

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyesali putusan aturan pembayaran manfaat dana Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dilakukan pekerja atau buruh di usia 56 tahun. KSPI mempertanyakan mengapa kebijakan itu dikeluarkan ketika kondisi ekonomi masih tidak pasti. Terutama dengan adanya lonjakan kasus Covid-19 varian omicron sekarang ini.

"Kenapa diputuskan di tengah kondisi yang masih belum menentu? Omicron masih merajalela, dunia usaha belum bangkit," keluh Presiden KSPI Said Iqbal dalam sesi teleconference, Sabtu (12/2).

Dia pun coba mengutip pernyataan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang memperkirakan, gelombang Covid-19 berikutnya akan jauh lebih berbahaya dari varian omicron maupun delta. Alhasil kegiatan ekonomi terbatas, dan ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) meningkat.

"Ketika PHK menerjang, harapan buruh dalam bentuk JHT. Itu kan tabungan, dana amanat buruh. Kalau terjadi PHK, mereka dapat dari mana? Lalu apa urgensi sekarang ini dikeluarkan Permenaker 2/2022? Kok kejam sekali," singgung dia.

Lantas Iqbal berasumsi, pemerintah sengaja mempersulit aturan pencairan JHT guna menambal kebocoran anggaran akibat penanganan kesehatan selama pandemi Covid-19. "Apa jangan-jangan anggaran negara sudah habis, mau ambil dana dari rakyat?" ungkapnya.

Komisi IX Desak Pemenaker Baru Dicabut

Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher meminta, pemerintah agar mengkaji ulang, bahkan mencabut Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Sebab, aturan tersebut dinilai mencederai para pekerja.

"Muatan permenaker tersebut mencederai rasa kemanusiaan dan mengabaikan kondisi pekerja yang tertekan dalam situasi pandemi," katanya di Jakarta, Minggu (13/2).

Oleh karena itu, Netty meminta pemerintah mencabut peraturan tersebut sebagai bukti empati dan keberpihakan pada pekerja di tengah pandemi yang berdampak pada pemiskinan rakyat. Apalagi, gelombang PHK dan merumahkan pekerja makin besar. Ini menjadi gambaran betapa pandemi menggerus kemampuan ekonomi keluarga.

"Jika pemerintah tidak menggubris peringatan ini, saya khawatir tekanan hidup dan kesulitan akan membuat rakyat semakin keras menolak dan melawan pemberlakuan peraturan tersebut," jelas dia.

Dia melihat ada beberapa pasal dalam Permenaker yang muatannya menunjukkan ketidakpekaan pemerintah pada situasi pandemi yang membuat pekerja ter-PHK.

"Misalnya, aturan mengenai penerimaan manfaat Jaminan Hari Tua yang baru diberikan kepada peserta setelah berusia 56 tahun. Bayangkan, seorang peserta harus menunggu 15 tahun untuk mencairkan JHT-nya jika ia berhenti di usia 41 tahun. Ini tidak masuk akal," kritik politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Menurut Netty, aturan tersebut berlaku pada peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri, terkena PHK atau meninggalkan Indonesia selama-lamanya. Dan berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan per Desember 2021, total klaim peserta yang berhenti bekerja karena pensiun hanya 3 persen, sedangkan pengunduran diri 55 persen dan alasan terkena PHK mencapai 35 persen.

"Berhenti bekerja karena PHK tentu bukan keinginan pekerja. Berhenti karena pengunduran diri pun bisa karena situasi di tempat kerja yang sudah tidak nyaman," jelasnya.

Dana JHT Dijamin Tidak Akan Hilang

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menyatakan, dana JHT pekerja yang baru bisa diambil saat usia 56 tahun akan diinvestasikan hingga saat pencairan. Dana tersebut juga akan aman karena dijamin Undang-Undang.

Selain itu, dana peserta di JHT dapat diinvestasikan dengan imbal hasil lebih tinggi dari deposito biasa. "Dan jangan takut hilang karena sesuai UU BPJS uang buruh dijamin APBN," tekannya di Jakarta.

Dia menambahkan ketentuan Permenaker No 22 2022 terkait pencairan JHT di usia 56 tahun tersebut juga bersifat tidak kaku. Artinya, pekerja atau buruh masih dapat mencairkan dana JHT dengan besaran dan ketentuan yang berlaku.

"Mengacu pada pasal 37 Undang-undang (UU) Sistem Jaminan Sosial Nasional junto PP 46/2015, JHT bisa dicairkan sebagian bila sudah minimal menjadi peserta 10 tahun, dan yaitu 10 persen atau 30 persen," tutupnya.

Penjelasan Lengkap Menaker Ida

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menjelaskan, manfaat JHT seharusnya tidak dilakukan pada masa hari tua sebelum waktunya tiba. Karena menurut Ida, tujuan JHT adalah untuk menjamin adanya uang tunai di hari tua.

"Karena tujuan JHT tersebut adalah untuk menjamin adanya uang tunai di hari tua, maka klaim JHT seharusnya tidak dilakukan pada masa hari tua tersebut belum tiba," kata Ida kepada merdeka.com, Sabtu (12/2).

Namun klaim JHT dapat diambil sebagai persiapan memasuki pensiun dengan ketentuan pertama telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun. Nilai yang diklaim kata Ida yaitu 30 persen untuk perumahan dan 10 persen untuk keperluan lainnya.

"Jadi asalkan sudah memenuhi masa kepesertaan tersebut, peserta dapat mengklaim sejumlah nilai persentase tersebut. Ini berlaku bagi peserta baik yang masih bekerja atau yang mengalami PHK dan sisanya diambil pada saat peserta memasuki usia pensiun (dalam hal ini ditentukan 56 tahun)," ungkapnya.

Dia menjelaskan selain memasuki usia pensiun, klaim manfaat JHT juga dapat dilakukan bisa peserta meninggal dunia dan mengalami cacat total tetap. Nantinya untuk yang meninggal dunia bisa diajukan oleh ahli waris.

Ida menepis kabar bahwa aturan itu dikeluarkan untuk menyulitkan peserta. Justru kata dia mewujudkan komitmen pemerintah memberikan perlindungan terhadap kehidupan peserta.

"Tidak dimaksudkan untuk menyulitkan peserta. Justru hal ini wujud dari komitmen Pemerintah dalam memberikan perlindungan yang menyeluruh dari segala tahapan kehidupan peserta, di mana pada saatnya nanti peserta akan memasuki hari tua," ungkapnya.

Dalam kondisi ini kata Ida, diharapkan peserta masih mempunyai dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Sehingga di masa tua harapan atau capaian bisa terealisasikan.

"Jadi tujuan tersebut tidak akan pernah tercapai, bila dana untuk masa tua tersebut sudah diambil semuanya sebelum datangnya hari tua," bebernya.

(mdk/azz)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
image Rekomendasi
Anies Baswedan: Lebih Baik Balihonya Sedikit tapi Gagasannya Banyak

Anies Baswedan: Lebih Baik Balihonya Sedikit tapi Gagasannya Banyak

Anies mengatakan, lebih baik baliho sedikit tetapi gagasannya banyak.

Baca Selengkapnya icon-hand
image Rekomendasi
Tiga ABG Pelaku Pembacokan Satu Pelajar di Bogor hingga Tewas Ditangkap, Motifnya Cuma Cari Lawan

Tiga ABG Pelaku Pembacokan Satu Pelajar di Bogor hingga Tewas Ditangkap, Motifnya Cuma Cari Lawan

Tiga pelaku pembacokan yang menewaskan satu orang pelajar di Jalan Pasar Lama Ciampea ditangkap.

Baca Selengkapnya icon-hand
image Rekomendasi
Ganjar Ingin Kesetaraan Pendidikan dan Ekonomi bagi Kaum Disabilitas: No One Left Behind

Ganjar Ingin Kesetaraan Pendidikan dan Ekonomi bagi Kaum Disabilitas: No One Left Behind

Ganjar Pranowo bertekad mewujudkan kesetaraan hak dalam segala aspek bagi penyandang disabilitas.

Baca Selengkapnya icon-hand
image Rekomendasi
8 Artis Indonesia Pernah Jadi Korban Bully, Ada Prilly Latuconsina, Afgan, Hingga Cinta Laura

8 Artis Indonesia Pernah Jadi Korban Bully, Ada Prilly Latuconsina, Afgan, Hingga Cinta Laura

Miliki karier cemerlang di dunia hiburan, siapa sangka jika deretan artis ini mengungkap kisah kelam dalam hidupnya.

Baca Selengkapnya icon-hand
image Rekomendasi
Potret Cantik Bunga Citra Lestari Saat Tiko Aryawardhana Pakaikan Cincin Kawin

Potret Cantik Bunga Citra Lestari Saat Tiko Aryawardhana Pakaikan Cincin Kawin

BCL dan Tiko Aryawardhana resmi menikah di sebuah resort mewah di Bali.

Baca Selengkapnya icon-hand
Proyek IKN Dikritik, Bahlil Balas Sentil Anies Hanya Cocok jadi Gubernur Jakarta

Proyek IKN Dikritik, Bahlil Balas Sentil Anies Hanya Cocok jadi Gubernur Jakarta

Bahlil menyindir Anies Baswedan yang dianggap lebih cocok maju sebagai Calon Gubernur dari pada maju di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya icon-hand
Petani Masih Susah, Anies Baswedan Janji Berantas Mafia Pangan Jika Jadi Presiden

Petani Masih Susah, Anies Baswedan Janji Berantas Mafia Pangan Jika Jadi Presiden

Petani Masih Susah, Anies Baswedan Janji Berantas Mafia Pangan Jika Jadi Presiden

Baca Selengkapnya icon-hand
Cerita Ganjar Pernah Dibisiki Jokowi Jika Jadi Presiden: Gaspol Soal Pangan

Cerita Ganjar Pernah Dibisiki Jokowi Jika Jadi Presiden: Gaspol Soal Pangan

Gibran membocorkan salah satu pesan dari Jokowi jika dirinya menang dalam Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya icon-hand
Sejarah Kelam di Paris, Tulang Manusia Digiling Jadi Tepung untuk Membuat Roti

Sejarah Kelam di Paris, Tulang Manusia Digiling Jadi Tepung untuk Membuat Roti

Sejarah Kelam di Paris, Tulang Manusia Digiling Jadi Tepung untuk Membuat Roti

Baca Selengkapnya icon-hand
Beda dengan Jokowi, Ini Rahasia Gibran Jaga Stamina Saat Kampanye

Beda dengan Jokowi, Ini Rahasia Gibran Jaga Stamina Saat Kampanye

Cawapres nomor urut 2, Gibran mengungkapkan strateginya dalam menjaga stamina saat kampanye.

Baca Selengkapnya icon-hand
Pendapatan Iklan Twitter Anjlok, Kalah Jauh dari Instagram

Pendapatan Iklan Twitter Anjlok, Kalah Jauh dari Instagram

Iklan masih menjadi sumber pendapatan terbesar dari media sosial.

Baca Selengkapnya icon-hand