Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Presiden Jokowi minta optimalisasi aset BUMN untuk kemajuan SDM RI

Presiden Jokowi minta optimalisasi aset BUMN untuk kemajuan SDM RI jokowi di Korpaskhas. ©2016 merdeka.com/andrian salam wiyono

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta aset BUMN dioptimalisasi untuk pengembangan sumber daya manusia Indonesia. SDM menjadi salah satu syarat mutlak agar Indonesia mampu berkompetisi di kancah global.

"Kalau SDM tidak mampu memenuhi tuntutan kompetisi maka dengan sendirinya kita akan terpinggirkan dalam arus kompetisi global ini," ungkap Presiden Jokowi saat memberikan pengantar rapat terbatas terkait pemanfaatan aset BUMN untuk pembangunan infrastruktur dan pengembangan Kawasan Walini di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (23/11).

Dalam menumbuhkan SDM terampil dan inovatif, katanya, diperlukan kehadiran perguruan tinggi di bidang sains dan teknologi yang dilengkapi dengan sarana prasarana memadai. Saat ini, diakuinya, keterbatasan lahan merupakan salah satu kendala pengembangan lembaga pendidikan sains dan teknologi.

Presiden mengambil contoh, Institut Teknologi Bandung (ITB) yang merupakan salah satu lembaga pendidikan sains dan teknologi terkemuka di Indonesia memiliki lahan sempit. Jauh tertinggal dari sejumlah kampus di luar negeri seperti Universitas Teknologi Malaysia (UTM).

"Kampus ITB saat ini hanya seluas 27,8 hektar. Sangat kecil bila dibandingkan dengan kampus UTM, di Malaysia yang luasnya 1.150 hektar atau kampusnya Kasetsart di Thailand 1.214 hektar," ujar dia.

"Dan masalah lahan ini dapat dicarikan solusinya dengan memanfaatkan baik mungkin nanti aset milik negara atau daerah yang berada di bawah penguasaan BUMN atau BUMD," sambung dia.

Kepada Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir dan Menteri BUMN Rini Soemarno, Presiden Jokowi meminta agar segera saling berkoordinasi untuk pengalihfungsian aset BUMN. Termasuk mencarikan solusi atas keterbatasan lahan pengembangan kawasan.

"Ada beberapa mekanisme yang dapat digunakan untuk pengalihfungsian aset ini di antaranya ganti rugi atau relokasi. Juga perlu saya ingatkan bahwa 60 hari sejak izin penetapan lokasi dikeluarkan, pelepasan aset milik BUMN itu harus sudah terlaksana. Semua itu ada dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan barang milik negara atau milik daerah," tegas Presiden Jokowi.

Mantan Wali Kota Solo ini juga mengingatkan, menteri terkait tidak boleh menghambat pengoptimalisasi aset BUMN. Apa pun persoalannya, harus merujuk pada aturan perundang-undangan yang sudah ditetapkan.

"Tidak ada alasan karena aset dikuasai BUMN menyebabkan terhambatnya pembangunan dan pengembangan kawasan. Justru sebaliknya aset BUMN harus dapat dimaksimalkan untuk menunjang pembangunan yang merupakan hal untuk kepentingan umum," tandasnya.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP