Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PPKM Darurat Rencana Diperpanjang Sampai Akhir Juli, Pemerintah Diminta Lakukan ini

PPKM Darurat Rencana Diperpanjang Sampai Akhir Juli, Pemerintah Diminta Lakukan ini Kemacetan karena Penyekatan. ©2021 Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Pemerintah memperpanjang masa Pembelakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga akhir Juli. Peneliti INDEF, Media Wahyudi Askar menyoroti, tentang penambahan masa PPKM Darurat yang menurutnya tidak sesederhana yang dibayangkan pemerintah.

Dia menyarankan kalau evaluasi pergerakan masyarakat selama PPKM Darurat di breakdown lebih lanjut akan mendapatkan data yang lebih konkret.

PPKM Darurat berdampak pada ekonomi, kendati pada tiap provinsi dan sektor memiliki dampak dan tren yang berbeda. Namun, dia mengatakan itu semua saling berkaitan.

Dari lima sektor yakni retail dan rekreasi, toko dan farmasi, taman, stasiun transportasi, tempat kerja, serta pemukiman ada perolehan yang berbeda di beberapa provinsi. Dalam data yang dibagikan mencakup tujuh provinsi, yakni Bali, Banten, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, dan Jawa Barat.

"Penurunan aktivitas ekonomi terjadi di semua sektor. Namun demikian skalanya berbeda setiap provinsi, misalnya retail di Jawa Barat dan Jawa Tengah tidak menurun signifikan dibandingkan provinsi lainnya. Di Jawa Tengah tempat kerja hanya menurun 0,57 persen selama PPKM Darurat," tuturnya dalam diskusi yang digelar oleh INDEF secara virtual, Jumat (16/7).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendi, memberi sinyal kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan diperpanjang. Hal itu diketahuinya setelah mengikuti rapat kabinet.

"Hari ini kebetulan saya juga bergabung dalam rapat kabinet melalui video conference. Bapak Presiden menyatakan bahwa PPKM Darurat diperpanjang," ujar Muhadjir, di Solo, Jumat (16/7).

Menurutnya, dalam rapat tersebut dijelaskan perpanjangan PPKM Darurat rencananya diberlakukan sampai akhir bulan Juli ini. "Hingga akhir Juli," katanya.

Selanjutnya

Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Faisal Basri meminta, pemerintah lebih serius dalam menghadapi kondisi darurat saat ini. Dia menilai, dalam kondisi saat ini, perlu totalitas dari segala lini termasuk dalam pembuatan kebijakan yang tidak membingungkan.

Adanya PPKM Darurat saat ini yang membatasi berbagai sektor termasuk UMKM dan pekerja harian di banyak wilayah perlu ada peran pemerintah yang lebih totalitas. Dia menilai, tidak bisa menggunakan cara biasa ketika menghadapi kondisi darurat.

Misalnya, pembayaran dana dari pemerintah terhadap rumah sakit yang menangai pasien Covid-19 yang tersendat karena menggunakan mekanisme sebelum terjadi pandemi.

"[Misalnya] Harus lewat audit dulu, banyak step dulu, atau nakes yang belum dibayar insentifnya berbulan-bulan karena lewat berbagai pihak. Ini harusnya bisa lebih serius, harus lebih cepat," katanya.

Dengan asumsi menghadapi keadaan darurat 'perang', otoritas sepenuhnya dipegang di tangan komandan perang. Dia menilai telalu banyak langkah yang dilakukan pemerintah, jadi kebijakan yang dikeluarkan tidak jelas.

"Misal komando diambil alih Menkes, Menkes minta uang untuk vaksin, Menkeu kasih uang langsung. Tidak bisa mengatasi keadaan darurat dengan birokrasi seperti keadaan normal," tegasnya.

Sebagai rekomendasi, dia menyarankan presiden untuk membentuk ‘organisasi darurat’, dengan peraturan yang jelas dan tegas yang sesuai dengan kapasitas penentu kebijakannya.

Media Wahyudi Askar mengatakan pemerintah perlu melihat sektor pekerja informal. Dia menyoroti data yang dimiliki Badan Pusat Statistik tentang standar pengangguran.

Menurutnya, perpindahan pekerja formal ke sektor informal perlu lebih diperhatikan, dan dihitung sebagai pengangguran. Sebab, orang-orang yang melakukan perpindahan ini sebagai pihak yang paling terdampak.

"Paling terdampak itu menengah kebawah, jumlah pengangguran ini jauh lebih membengkak dari data yang ada, informalisasi pekerjaan ini yang perlu diantisipasi," tuturnya.

Media menambahkan jika ditinjau dari sektor mana yang terdampak secara langsung, jawabannya adalah UMKM dan sektor kecil yang berhadapan langsung dengan konsumen. Terkait risiko, dia menilai bahwa pekerja dan orang yang tinggal di kota yang memiliki risiko tinggi, karena ada penurunan pendapatan bahkan tidak bekerja.

Reporter: Arief Rahman

Sumber: Liputan6

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Catat! Pemutihan Pajak Kendaraan di Jatim Digelar hingga 31 Agustus
Catat! Pemutihan Pajak Kendaraan di Jatim Digelar hingga 31 Agustus

pemberian kebijakan pembebasan pajak daerah diprediksi sampai dengan 31 Agustus 2024

Baca Selengkapnya
Pemindahan ASN ke IKN Diundur, Ini Alasan MenPANRB
Pemindahan ASN ke IKN Diundur, Ini Alasan MenPANRB

Pemindahan ASN ke IKN Diundur, Ini Alasan MenPANRB

Baca Selengkapnya
Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni
Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni

Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Lebaran IduhAdha, Cek Informasi Cuacanya Berikut Ini
Lebaran IduhAdha, Cek Informasi Cuacanya Berikut Ini

Lebaran IdulAdha ditetapkan pemerintah jatuh pada Senin (17/6).

Baca Selengkapnya
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi
Pemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi

Sudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.

Baca Selengkapnya
Pemerintah, Muhammadiyah dan NU Lebaran Tanggal Berapa? Kemungkinan Serentak
Pemerintah, Muhammadiyah dan NU Lebaran Tanggal Berapa? Kemungkinan Serentak

Kementerian Agama (Kemenag) akan menjadwalkan sidang isbat penentuan 1 Syawal atau hari Lebaran Idulfitri pada Selasa (9/4).

Baca Selengkapnya
DPR Ingatkan Menkes Tak Langgar Aturan soal Turunan UU Kesehatan
DPR Ingatkan Menkes Tak Langgar Aturan soal Turunan UU Kesehatan

Merujuk pada aturan itu, kata dia melanjutkan, aturan turunan UU Kesehatan harus selesai paling lambat pada 8 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar
Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar

Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya