PP No.7 Tahun 2021 Dinilai Beri Kemudahan untuk Koperasi & UMKM di Banyak Sektor
Merdeka.com - Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Arif Rahman Hakim mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM (KUMKM) turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja bisa menyatukan KUMKM di banyak sektor.
"Agenda sosialisasi ini, kami harapkan dapat menjadi langkah dalam rangka mendukung pengembangan dan pembinaan koperasi dan UMKM di Indonesia. Khususnya, dalam hal pemahaman regulasi," kata Arif, Jumat (23/4).
Dia menjelaskan, terdapat program-program yang akan dilaksanakan sebagai target implementasi PP tersebut, antara lain kemudahan pembentukan koperasi, menjadikan koperasi sebagai lembaga ekonomi utama pilihan masyarakat, hingga penyusunan basis data tunggal UMKM.
"Target lainnya adalah alokasi pengadaan barang/jasa pemerintah, perizinan tunggal, alokasi tempat promosi dan pengembangan usaha pada infrastruktur publik, hingga layanan bantuan dan pendampingan hukum," katanya.
Di samping itu, Arif juga berharap dengan diterbitkannya PP Nomor 7 Tahun 2021 ini dapat memberikan dukungan bagi pelaku koperasi dan UMKM dalam rangka menjalankan kegiatan berusahanya.
Tentunya hal ini selaras dengan upaya pemerintah dalam rangka mendukung pengembangan Koperasi Modern, UMKM untuk naik kelas, serta mewujudkan koperasi dan UMKM Indonesia yang maju, mandiri, dan berdaya saing serta berkontribusi dalam perekonomian nasional.
Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi menambahkan, ada beberapa hal penting yang terkandung PP tersebut, dalam hal pengembangan koperasi. Misalnya, pendirian koperasi cukup sembilan orang.
"Tapi, tak berarti kita ingin mendorong sebanyak-banyaknya koperasi," kata Zabadi.
Kata Zabadi, kini KemenkopUKM juga sedang menyiapkan regulasi merger koperasi. "Bergabung supaya kuat, efisien, dan memiliki kapasitas besar. Milenial startup pun bisa mulai usaha dengan konsolidasi usaha," ujar Zabadi.
Disisi lain, pembentukan laporan manajemen koperasi juga bisa dilakukan secara virtual. Dimana PP ini merupakan kebijakan pelindungan bagi koperasi dan UMKM secara jelas. Bahkan, pemberdayaan bidang-bidang tertentu hanya boleh dijalankan oleh koperasi. Misalnya, di pelabuhan, dimana tenaga bongkar muat harus koperasi.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Utama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Setya Budi Arijanta mengungkapkan bahwa program Bela Pengadaan bagi koperasi dan UMKM sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No.12/2021 tinggal menunggu penomoran di Kemenkumham.
"Semula paket untuk UMKM Rp2,5 miliar, naik menjadi Rp15 miliar. Tahun ini, ada Rp600 triliun potensi pengadaan barang. Minimal 40 persen bagi koperasi dan UMKM. Yang tak mentaati, keluarnya aturan ini akan dikenakan sanksi," pungkas Setya.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Teten bilang, selama ini kemitraan antara pelaku UMKM dengan produsen besar masih bersifat kegiatan sosial saja.
Baca SelengkapnyaOJK menyebut akan mencabut moratorium perizinan terhadap entitas pinjol baru yang khusus bergerak di sektor produktif dan UMKM.
Baca SelengkapnyaJokowi menegaskan, pembukaan akses tersebut yang perlu didorong pada UMKM. Sehingga menciptakan peluang-peluang pasar baru bagi produknya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Perusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.
Baca SelengkapnyaTujuan aturan ini untuk memudahkan pelaku usaha dalam mendukung peningkatan daya saing ekonomi.
Baca SelengkapnyaKabupaten Penajam Paser Utara menjadi salah satu contoh perkembangan yang sangat cepat di bidang ekonomi salah satunya UMKM.
Baca SelengkapnyaPelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.
Baca SelengkapnyaAdanya ruang untuk inovasi ini dapat membuka akses ke pasar baru, dimana hal ini juga dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat luas.
Baca SelengkapnyaIWAPI sebagai pelaku usaha mempunyai peran untuk membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat
Baca Selengkapnya