PNS pria kini bisa ajukan cuti alasan penting tanpa dipotong gaji
Merdeka.com - Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pria yang mengajukan Cuti Alasan Penting (CAP) dengan keperluan mendampingi istri melahirkan tetap akan menerima gaji secara penuh.
Hal ini tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS, yang menyebut cuti karena alasan penting dapat diberikan pejabat berwenang atau atasannya paling lama satu bulan.
"Untuk CAP tidak dilakukan pemotongan gaji dan tunjangan. Ini kan mendesak, emergency. Lagipula CAP jarang-jarang kan, siapa yang mau bapak atau ibunya meninggal atau istri melahirkan tanpa ada yang menemani," kata Ridwan, Rabu (14/3).
"Tidak akan dikurangi haknya, karena kan CAP di luar cuti tahunan yang ada jatah 12 hari. Misalnya istri saya melahirkan, butuh CAP PNS 5 hari, maka tidak dipotong cuti tahunan karena ini kan di luar kekuasaan kita," imbuhnya.
Menurutnya, keputusan ini merupakan salah satu dukungan pemerintah dalam kesetaraan gender dengan memberikan kesempatan sama kepada PNS laki-laki dan wanita dalam mengurus keluarga. "Kami berperan pada arus pengutamaan gender dengan kebijakan cuti PNS ini. Anak tidak melulu dibebankan ke istri, tapi suami juga bertanggung jawab," jelasnya.
Meski demikian, PNS pria harus melengkapi persyaratan untuk mengambil cuti ini. Seperti mendapatkan izin atasan dan menyertakan surat keterangan rawat inap dari rumah sakit atau puskesmas. Sehingga, cuti yang diambil sesuai dengan batas hari yang ditentukan oleh dokter.
"Kalau satu bulan cuti PNS kayaknya belum pernah ada. Kalau surat keterangan rawat inap istri melahirkan dari rumah sakit atau puskesmas cuma dua sampai empat hari, ya berarti si suami (PNS pria) cutinya cuma segitu, tidak satu bulan," papar Ridwan.
Reporter: Fiki Ariyanti
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya