PNS pajak kini susah pensiun dini buat jadi konsultan
Merdeka.com - Kementerian Keuangan menerbitkan beleid anyar yang melarang pegawai Direktorat Jenderal Pajak cepat-cepat pensiun, lalu beralih profesi menjadi konsultan perpajakan. Beleid ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2014, dan sudah resmi berlaku sejak 9 Juni 2014.
Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan kebijakan tersebut mempertimbangkan potensi adanya pelanggaran etik, ketika PNS pajak yang masih aktif, tiba-tiba berhenti dan menjadi konsultan perpajakan swasta.
"Kalau (pensiun dini lalu jadi konsultan) artinya kan anda regulator, lalu anda menjadi penasehat dari pelaku usaha. Kan ada potensi conflict of interest," ujarnya di Jakarta, Kamis (19/6).
Kini, seorang pegawai pajak harus memenuhi dua syarat sebelum bisa menjadi konsultan partikelir. Soal peraturan umum, hampir sama dengan mekanisme pensiun dini abdi negara lainnya. Yakni, pemberhentian harus atas permintaan pegawai bersangkutan. Lalu, profesi sebagai penasehat perpajakan baru bisa dilakukan bila sudah dua tahun berselang dari masa turun Surat Keputusan (SK) menyatakan pegawai tersebut resmi berhenti sebagai PNS.
Sekarang, kebijakan Kemenkeu semakin berat, karena ada prasyarat khusus tambahan yang sebelumnya tak pernah diatur. Yaitu PNS Ditjen Pajak yang hendak pensiun dini minimal sudah bekerja 20 tahun. Lalu selama bekerja di otoritas pajak, dia tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat.
Di luar itu, bekas PNS pajak hendak jadi konsultan diwajibkan lulus ujian sertifikasi konsultan pajak, serta mengikuti kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi yang hanya diikuti pensiunan pegawai Ditjen Pajak.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany mengeluhkan banyaknya pegawai pintar di instansinya memilih pindah ke sektor swasta. Itu termasuk beberapa orang yang berkarir sebagai konsultan perpajakan.
Eksodus pegawai pajak terjadi akibat gaji minim, sedangkan beban kerja mereka sangat berat. "Remunerasi kita rendah, jadi banyak yang resign. Mereka laku di swasta, gajinya pada gede semua di swasta mereka pindah semua," kata Fuad.
Bila merujuk aturan remunerasi Kementerian Keuangan, gaji pegawai pajak terdiri atas 27 tingkatan, dari grade I hingga grade tertinggi. Golongan terendah memperoleh tunjangan pembinaan sebesar Rp 1,33 juta. Sedangkan yang tertinggi seperti direktur di grade 27, gaji bulannya mencapai Rp 46 juta per bulan.
(mdk/arr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
BKN terus mengimbau seluruh pegawai ASN untuk berhati-hati di tahun politik, karena banyak hal yang dapat menyebabkan pegawai ASN terlibat politik praktis.
Baca SelengkapnyaBudi mengaku telah melakukan komunikasi bersama Dirjen Pajak Suryo Utomo terkait rencana pemerintah untuk menaikkan menaikkan PPN menjadi 12 persen pada 2025.
Baca SelengkapnyaSebanyak 183 PNS terbukti melakukan pelanggaran netralitas di Pemilu 2024
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dengan kemampuan itu, dia menyebut DKI Jakarta memiliki kesiapan untuk menganggarkan THR dan gaji ke-13.
Baca SelengkapnyaPNS yang tidak netral dapat memiliki dampak yang signifikan pada berbagai aspek pemerintahan dan masyarakat.
Baca SelengkapnyaPusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan indikasi praktik korupsi yang terjadi di lingkup Proyek Strategis Nasional (PSN).
Baca SelengkapnyaPemerintah Beberkan Alasan Buka Loker CPNS dan PPPK Tahun 2024
Baca SelengkapnyaSKPD/UKPD yang memiliki tugas dan fungsi pelayanan kepada masyarakat pun tetap melaksanakan tugasnya itu.
Baca SelengkapnyaDitjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.
Baca Selengkapnya