Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PNS Diminta Tetap Absen Saat Libur Panjang

PNS Diminta Tetap Absen Saat Libur Panjang PNS. datakudatamu.wordpress.com

Merdeka.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengimbau kepada seluruh instansi pemerintah, baik di tingkat kementerian/lembaga hingga pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan untuk para aparatur sipil negara (ASN) atau PNS saat libur panjang. Pengawasan tersebut bisa dilakukan dengan wajib mengisi daftar absensi pegawai.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Rini Widyantini, mengatakan ini dilakukan agar PNS tidak berpergian ke luar kota selama libur panjang.

"Memang pengawasan ini bisa dilakukan dengan berbagai hal. Saya bisa memberikan contoh, kita selalu selama liburan ini untuk dilakukan absensi selama liburan," kata Rini dalam sesi teleconference, Kamis (11/2).

"Dari absensi ini kita ada keterangan mengenai lokasi di mana kita berada, sehingga bisa dilihat kapan atau bagaimana si pegawai itu berada pada waktu liburan," jelasnya.

Dia pun meminta kepada seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah agar mengembangkan metode pengawasan berbasis IT tersebut.

Namun, bila memang tidak dimungkinkan, Rini menganjurkan agar dilakukan metode pengawasan lain selama masa libur panjang seperti saat Tahun Baru Imlek 2021.

"Memang kita belum ada secara khusus metodenya seperti apa, dan itu akan disesuaikan dengan kondisi dan situasi di masing-masing kementerian/lembaga dan pemerintah daerah," imbuhnya.

PNS Absensi Disertai Lokasi Terkini

Terkait pendataan selama libur Imlek kali ini, Rini melanjutkan, pemerintah juga mewajibkan PNS untuk mengisi absensi dengan menyertakan lokasi terkini sejak Kamis, 11 Februari 2021.

Hal ini diterapkan agar seluruh PNS mematuhi larangan pergi ke luar kota/mudik selama libur Tahun Baru Imlek, tepatnya sejak 11-14 Februari 2021.

"Saya tegaskan, 11 Februari adalah tanggal dimulainya ke luar daerah, itu disesuaikan dengan kebijakan Satgas Penanganan Covid-19. Dengan demikian, tanggal 11 merupakan hari kerja bagi seluruh ASN. Dan seluruh PNS tetap lakukan tugas kedinasan sebagaimana mustinya," tuturnya.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu KencanaSumber: Liputan6.com

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ingat, PNS Tak Netral saat Pemilu 2024 Bisa Kena Sanksi Pidana
Ingat, PNS Tak Netral saat Pemilu 2024 Bisa Kena Sanksi Pidana

Ingat, PNS Tak Netral saat Pemilu 2024 Bisa Kena Sanksi Pidana

Baca Selengkapnya
PNS Kerja 6,5 Jam per Hari dan Pulang Jam 3 Sore Selama Bulan Ramadan, Ini Syaratnya
PNS Kerja 6,5 Jam per Hari dan Pulang Jam 3 Sore Selama Bulan Ramadan, Ini Syaratnya

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara

Baca Selengkapnya
Aturan Baru Berlaku 2024: Periode Kenaikan Pangkat PNS Jadi 6 Kali dalam Setahun
Aturan Baru Berlaku 2024: Periode Kenaikan Pangkat PNS Jadi 6 Kali dalam Setahun

Proses penetapan kenaikan pangkat dilaksanakan secara digital menggunakan Sistem Informasi ASN atau SIASN.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Menteri Anas Ingatkan PNS Dilarang Perpanjang Libur Lebaran
Menteri Anas Ingatkan PNS Dilarang Perpanjang Libur Lebaran

Menteri PANRB, Azwar Anas mengingatkan agar PNS tidak memperpanjang libur lebaran.

Baca Selengkapnya
Info Terbaru: 1.000 TNI/Polri dan 1.250 PNS Pindah ke Ibu Kota Baru Pada Juli 2024
Info Terbaru: 1.000 TNI/Polri dan 1.250 PNS Pindah ke Ibu Kota Baru Pada Juli 2024

PNS yang berpindah ke IKN Nusantara gelombang pertama akan mendapat insentif yang lebih besar.

Baca Selengkapnya
PNS Boleh Tambah Libur saat Natal dan Tahun Baru, tapi Ada Syaratnya
PNS Boleh Tambah Libur saat Natal dan Tahun Baru, tapi Ada Syaratnya

Para atasan diperbolehkan memberikan izin cuti ke PNS, dengan catatan pelayanan publik tetap berjalan.

Baca Selengkapnya
Jelang Pilpres 2024, Aduan Netralitas PNS Masih Sedikit
Jelang Pilpres 2024, Aduan Netralitas PNS Masih Sedikit

Pemerintah meminta PNS untuk tetap netral saat pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Parah! 3 PNS Disdik Garut Gelapkan Uang Koperasi Rp1 Miliar Lebih dengan Jaminan Dana BOS
Parah! 3 PNS Disdik Garut Gelapkan Uang Koperasi Rp1 Miliar Lebih dengan Jaminan Dana BOS

Sejak September 2018 hingga Januari 2019, ketiga berhasil melakukan pinjaman fiktif menggunakan data 14 sekolah.

Baca Selengkapnya
5 Persen PNS DKI Tak Masuk Kerja Hari Pertama Usai Libur Nataru
5 Persen PNS DKI Tak Masuk Kerja Hari Pertama Usai Libur Nataru

SKPD/UKPD yang memiliki tugas dan fungsi pelayanan kepada masyarakat pun tetap melaksanakan tugasnya itu.

Baca Selengkapnya