Merdeka.com - Poligami hingga saat ini masih menjadi buah bibir masyarakat Indonesia. Walaupun poligami tidak dilarang oleh hukum dan ketentuan, mungkin sebagian masyarakat tidak diterima jika dirinya dimadu.
Begitu juga pada Pegawai Negeri Sipil (PNS), ternyata boleh melakukan poligami dengan persyaratan yang ketat. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.
Untuk mengetahui apa saja persyaratan untuk melakukan poligami bagi PNS tertuang dalam PP 45 Tahun 1990 Pasal 4 sebagai berikut:
(1) Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.
(2) Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.
(3) Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis.
(4) Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang.
Sedangkan untuk pasal yang mengatur poligami tercantum pada Pasal 5 ayat 2 yang berbunyi:
"Setiap atasan yang menerima permintaan izin untuk melakukan perceraian atau untuk beristri lebih dari seorang wajib memberikan pertimbangan secara tertulis kepada Pejabat. Pertimbangan itu harus memuat hal-hal yang dapat digunakan oleh Pejabat dalam mengambil keputusan, apakah permintaan izin itu mempunyai dasar yang kuat atau tidak. Sebagai bahan dalam membuat pertimbangan, atasan yang bersangkutan dapat meminta keterangan dari suami/istri yang bersangkutan atau dari pihak lain yang dipandang dapat memberikan keterangan yang meyakinkan," bunyi pasal 5 ayat 2, dikutip Jumat (3/2).
Nikah siri bisa diartikan sebagai pernikahan yang sah secara agama, namun tidak sah menurut peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS. Dalam aturan ini sangat jelas bahwa PNS dilarang nikah siri atau pernikahan tanpa pencatatan yang sah.
Dalam peraturan PNS, menikah siri diartikan dengan hidup tanpa ikatan perkawinan yang sah, hal ini tentu melanggar Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990 yang berbunyi
"Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah," kutip pasal 14.
Apabila PNS melakukan pelanggaran tersebut, maka PNS akan menerima hukuman disiplin berat. Tertuang dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 pasal 8 ayat 4 yang berbunyi jenis Hukuman Disiplin berat terdiri atas:
a. penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan
b. pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan
c. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
"Nikah siri bisa saja dianggap melakukan hubungan sebagai suami istri diluar perkawinan yang sah. PNS yang melakukan hidup bersama dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 1980, PP Nomor 45 Tahun 1990 dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021," ujar Kepala Biro Humas BKN, Satya Pratama, kepada Merdeka.com, Jumat (3/2). [idr]
Baca juga:
PNS Ternyata Boleh Poligami, tapi Ada Syaratnya
Hati-Hati, PNS Nikah Siri Bisa Turun Jabatan Hingga Dipecat
Bolehkah PNS Pria Berambut Gondrong?
Sebelum Daftar CPNS 2023, Pahami Dulu Kewajiban dan Larangan Bagi PNS
PNS Lebih Untung Terima Tunjangan dalam Bentuk Beras Dibanding Uang Tunai
Advertisement
Kunjungi 6 Negara Afrika, Erick Thohir Ingin Barter Investasi dengan Daging
Sekitar 20 Menit yang laluAnggota Komisi XI DPR Tak Yakin Transaksi Janggal Kemenkeu Capai Rp349 T
Sekitar 1 Jam yang laluSri Mulyani Akui Naik Alphard di Apron Bandara Soetta: Itu Protokol
Sekitar 1 Jam yang laluPertamina International Shipping Koordinasi Tangani Insiden Kapal BBM Terbakar
Sekitar 1 Jam yang laluTerungkap, Ini Biang Kerok Cadangan Beras Bulog Kian Menipis
Sekitar 2 Jam yang laluSoal Nasib Impor KRL Bekas Jepang, Ini Kata Dirut KAI
Sekitar 2 Jam yang laluHati-Hati, WNI Bisa Hilang Kewarganegaraan Jika Jadi Tentara Negara Lain
Sekitar 3 Jam yang laluDi Komisi XI DPR, Sri Mulyani Tegaskan Transaksi Mencurigakan Kemenkeu Hanya Rp3,3 T
Sekitar 4 Jam yang laluPresale Tiket Konser Suga BTS Ludes Terjual dalam 12 Menit
Sekitar 4 Jam yang laluKemendag Bakal Musnahkan 7.000 Bal Pakaian Bekas Ilegal Rp80 miliar
Sekitar 4 Jam yang laluSri Mulyani Ingatkan Petugas Bea Cukai: Jangan Sampai Barang Penumpang Diacak-acak
Sekitar 4 Jam yang laluBegini Syarat Pengajuan Sertifikasi Halal di UU Cipta Kerja
Sekitar 4 Jam yang laluDi Komisi XI DPR, Sri Mulyani Cerita Soal Laporan Transaksi Mencurigakan Rp349 T
Sekitar 5 Jam yang laluPedagang Pakaian Bekas Boleh Buka Toko Jelang Lebaran, Ini Syaratnya
Sekitar 5 Jam yang laluSederet Kasus Polisi Nyambi jadi Calo Penerimaan Bintara Polri
Sekitar 1 Jam yang laluKasatlantas Polres Malang Diperiksa Usai Viral Pamer Barang Mewah
Sekitar 4 Jam yang laluKepercayaan Publik Meningkat, Polri Janji Terus Evaluasi Kinerja
Sekitar 4 Jam yang lalu5 Fakta Terbaru Kasus Kematian Bripka Arfan Saragih, Temukan Satu Orang Saksi
Sekitar 6 Jam yang laluVIDEO: "Papa Kangen" Isi Surat Sambo & Putri Candrawathi ke Anak Tercinta
Sekitar 2 Hari yang laluSepucuk Surat Ferdy Sambo & Putri untuk Si Bungsu yang Ultah, Ada Pesan Haru
Sekitar 3 Hari yang laluPutra Bungsunya Ulang Tahun, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tulis Pesan Haru
Sekitar 4 Hari yang laluVIDEO: Mahfud Duga Sambo Tak Akan Dieksekusi Mati, Hukuman Jadi Seumur Hidup
Sekitar 1 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer Buntut Wawancara TV, Ini Kata Pengacara
Sekitar 2 Minggu yang laluAlasan LPSK Cabut Perlindungan Bharada Richard Eliezer
Sekitar 2 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan Terhadap Bharada Richard Eliezer
Sekitar 2 Minggu yang laluCEK FAKTA: Hoaks Permintaan Terakhir Sambo Satu Sel dengan Putri Sebelum Dihukum Mati
Sekitar 2 Minggu yang laluTOP NEWS: Harta Miliaran Rafael Terbongkar | LPSK Kecewa Berat Eliezer Langgar Aturan
Sekitar 1 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan, Bharada E akan Diperlakukan Seperti Ini oleh Polisi
Sekitar 2 Minggu yang laluVIDEO: Duduk Perkara Hingga LPSK Cabut Perlindungan Buntut Eliezer Wawancara di TV
Sekitar 2 Minggu yang laluVaksin IndoVac Sudah Bisa Digunakan Sebagai Booster Kedua Masyarakat 18 Tahun ke Atas
Sekitar 2 Minggu yang laluHoaks, Kemenkes Terbitkan Artikel Pria Tak Vaksinasi Berefek pada Kualitas Sperma
Sekitar 4 Minggu yang lalu2 Faktor yang Bikin Pertemuan Arema FC Vs Bali United di BRI Liga 1 Kerap Berjalan Sengit
Sekitar 6 Jam yang laluBRI Liga 1: Barito Putera Pesta Gol ke Gawang PSIS, RD Ungkap Keuntungan Main Malam
Sekitar 7 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami