Peserta TA tak perlu bayar PPh balik nama tanah dan bangunan hingga akhir tahun
Merdeka.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya telah merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) No 11/2016 tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). Revisi aturan tersebut akan memberikan kemudahan bagi peserta tax amnesty yang ingin melakukan balik nama atas tanah dan bangunan.
Dalam aturan tersebut, pemerintah juga nantinya membebaskan pajak penghasilan (PPh) peserta Tax Amnesty yang melakukan balik nama tanah dan bangunan. "Revisi aturan untuk memudahkan wajib pajak yang telah mengikuti Tax Amnesty," ujar Sri Mulyani di kantornya, Jakarta, Jumat (17/11).
Pembebasan pajak penghasilan tersebut hanya akan berlaku sampai 31 Desember 2017. Peserta yang boleh mengikuti program tersebut adalah peserta yang telah mengikuti tax amnesty sejak tahun lalu.
"Proses untuk balik nama yang akan mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pajak penghasilan hanya sampai 31 Desember 2017. Sehingga memang kita berharap mereka mengikuti Tax Amnesty dari tahun lalu, dan proses itu mestinya sudah mulai bisa dilakukan," tegasnya.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut menambahkan, dengan proses tersebut maka tanah dan bangunan bukan lagi harta baru yang kena pajak. Sebab, tanah dan bangunan yang dimasukkan dalam program pengampunan pajak telah dibebaskan dari PPh.
Dalam revisi PMK tersebut, wajib pajak hanya diminta menyampaikan fotokopi surat keterangan pengampunan pajak atau surat keterangan bebas (SKB) sebagai bukti pembebasan PPh kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
"Tentu juga untuk memberikan klarifikasi kepada masyarakat, sehingga proses ini dapat memudahkan, membuat jadi legal dan tertib administrasi, tanpa membuat masyarakat terbebani," tandasnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
AHY menegaskan, pengurusan sertifikat tanah wakaf bebas biaya alias gratis.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diminta menjaga sertifikat tersebut, sebab surat tersebut menjadi bukti kepemilikan tanah.
Baca SelengkapnyaSudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bersamaan dengan itu, AHY juga mendorong proses redistribusi tanah untuk melahirkan keadilan, kemajuan, dan kesejahteraan.
Baca SelengkapnyaAturan baru mengenai tarif efektif PPh 21 ini berlaku mulai 1 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaPerlu diketahui, regulasi barang bawaan ke luar negeri telah berlaku sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaAHY menyinggung perlunya penanganan dampak sosial yang komprehensif bagi warga yang terdampak pembangunan IKN.
Baca Selengkapnya"Dibandingkan tahun lalu ini penurunan (penarikan utang) sangat tajam," terang Sri Mulyani.
Baca SelengkapnyaPemerintah membantah kenaikan harga dan kelangkaan beras karena program bansos pangan yang aktif dibagikan belakangan ini.
Baca Selengkapnya