Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perusahaan Asuransi Bisa Tolak Klaim Kerusakan Mobil Akibat Banjir, Kenapa?

Perusahaan Asuransi Bisa Tolak Klaim Kerusakan Mobil Akibat Banjir, Kenapa? BMW hanyut. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Hujan deras mengguyur Jakarta sejak semalam mengakibatkan banjir di beberapa wilayah. Banjir di awal tahun 2020 ini kemudian membuat resah para pemilik kendaraan bermotor. Sebab kendaraan mereka berpotensi mengalami kerusakan jika terendam banjir baik saat digunakan atau tidak digunakan.

Meski kendaraan sudah diasuransikan, namun nyatanya tak semua bisa diklaim oleh pemilik. Sebab, hanya kendaraan dengan polis perluasan banjir yang bisa mengklaim biaya perbaikan kendaraan.

"Kalau kondisi polis standar asuransi kendaraan bermotor itu memang tidak menjamin dari risiko banjir," kata Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Dody Dalimunthe saat dihubungi merdeka.com di Jakarta, Rabu (1/1).

Dody menyebut, ada dua jenis asuransi kendaraan bermotor. Asuransi standar dan asuransi dengan perluasan risiko banjir.

Perusahaan asuransi baru hanya mengganti kerusakan kendaraan bermotor akibat banjir jika pemegang polis menggunakan perluasan resiko banjir. Kata dia, pada asuransi jenis ini, pemegang polis akan dibebankan biaya tambahan.

"Dengan begitu dia bisa mengajukan klaim dari akibat banjir," tutur Dody.

Tak Diganti Kendaraan Baru

kendaraan baru rev2Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Dody melanjutkan, semua kerusakan akibat banjir bisa ditanggung perusahaan. Misalnya kerusakan pada mesin mobil karena terendam air. Setelah melaporkan kepada perusahaan asuransi, nantinya perusahaan akan menunjuk bengkel yang bisa memperbaiki mobil tersebut.

Hanya saja dia mengingatkan, kerusakan parah akibat banjir tidak akan sampai mengganti dengan kendaraan baru. Besaran maksimal pertanggungan yang diklaim perusahaan, yaitu sesuai dengan kesepakatan pertanggungan.

"Maksimal nilainya adalah sesuai pertanggungan dalam polis," kata Dody.

Sehingga bila biaya perbaikan lebih dari nilai pertanggungan, sisa pembayaran akan ditagihkan kepada pemilik kendaraan.

Dody menyarankan, kendaraan yang telah terendam banjir untuk tidak memaksa mesin dinyalakan. Sebaiknya dibawa ke bengkel dengan mobil derek. "Jangan dipaksa menyalakan mesin karena dikhawatirkan rusak," tutupnya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP