Perpanjangan Masa PNS Kerja dari Rumah Tergantung Masing-Masing Kepala Daerah
Merdeka.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) resmi memperpanjang masa bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 21 April 2020. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran KemenPAN RB Nomor 34 Tahun 2020.
MenPAN RB, Tjahjo Kumolo, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut tidak serta merta bisa diterapkan di semua daerah. Tergantung kondisi persebaran covid-19 di masing-masing daerah.
"Untuk daerah diserahkan kebijakannya kepada kepala daerah. Tidak otomatis semua sama mencermati gelagat perkembangan penyebaran virus covid-19 yang ada di tiap-tiap daerah," jelasnya dalam video konferensi, Senin (30/3).
Menurutnya, untuk daerah dengan tingkat penyebaran virus corona relatif rendah tidak perlu untuk menambah masa WFH. Namun tetap diingatkan untuk jaga jarak. "Menyerahkan kebijakan itu kepada kepala daerah. Apakah daerahnya sudah masuk zona merah atau belum," ujarnya.
PNS Diminta Tidak Mudik
Menteri Tjahjo juga mengingatkan kepada masyarakat, khususnya ASN, untuk tidak mudik dalam rangka memutus rantai persebaran covid-19 ini.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) siang ini menggelar rapat terbatas dengan sejumlah menteri terkait rencana pembatasan mudik Lebaran 2020. Rapat melalui video konferensi ini masih belum menemukan titik temu.
Dalam rapat tersebut, Presiden Jokowi meminta aturan pembatasan dikaji dalam waktu 2 hari. Presiden Jokowi meminta pihak terkait untuk mengkaji kembali cara memitigasi dampak ekonomi yang terjadi jika dilakukan pembatasan.
"Presiden meminta dilakukan kajian kembali bagaimana mitigasi dari sisi ekonomi khususnya kepada masyarakat yang terdampak," kata juru bicara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi, dalam pesan singkatnya.
Reporter: Pipit Ika Ramadhani
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan kerja dari rumah untuk Aparatus Sipil Negara (ASN) selama dua hari.
Baca SelengkapnyaBiasanya, pemerintah Indonesia akan mengeluarkan surat ederan terkait penyesuaian jam kerja PNS di lingkungan pemerintah selama bulan Ramadan.
Baca SelengkapnyaAturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menpan RB, Abdullah Azwar Anas angkat suara terkait pembukaan rekrutmen CASN atau CPNS yang bakal dibuka 3 periode
Baca SelengkapnyaPengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.
Baca SelengkapnyaPemerintah masih menunggu penerbitan PP tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Baca SelengkapnyaBahkan YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.
Baca SelengkapnyaMengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.
Baca SelengkapnyaBila usulan itu disetujui maka PNS dapat bekerja dari rumah pada Selasa 16 dan Rabu, 17 April 2024.
Baca Selengkapnya