Perkembangan teknologi jadi tantangan BI cegah pencucian uang dan terorisme
Merdeka.com - Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Eni V Panggabean mengatakan Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan Peraturan BI (PBI) nomor 19 tahun 2017 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran Selain Bank dan Penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank.
Peraturan ini merupakan penyempurnaan dari dua peraturan sebelumnya, yakni PBI nomor 12 tahun 2010 tentang penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, yang disempurnakan melalui PBI nomor 14 tahun 2011 tentang program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme bagi penyelenggara jasa sistem pembayaran selain bank.
"Penyempurnaan peraturan dilakukan untuk menjawab berbagai tantangan dalam mendukung Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), yang antara lain muncul dari perkembangan teknologi sistem informasi," kata Eni di gedung BI, Jakarta, Rabu (13/9).
Dengan berbagai inovasi dalam kegiatan sistem pembayaran dan penukaran valuta asing, maka produk, jasa, transaksi dan model bisnis pada kegiatan sistem pembayaran dan penukaran valuta asing menjadi semakin kompleks. Hal tersebut berpotensi meningkatkan risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme.
"Pengaturan dalam PBI diharapkan mampu membantu menjawab tantangan yang dihadapi terkait APU dan PPT," imbuhnya.
Melalui PBI ini, BI juga dapat menetapkan pihak lainnya yang menyelenggarakan kegiatan di bidang sistem pembayaran atau penukaran valuta asing, seperti penyelenggara teknologi finansial, untuk menerapkan APU dan PPT. Dalam menerapkan APU dan PPT, penyelenggara wajib menerapkan pendekatan berbasis risiko (risk-based approach), antara lain dengan memperhatikan faktor risiko terkait pengguna jasa, negara atau wilayah geografis, produk atau jasa, dan jalur atau jaringan transaksi.
Untuk mendukung ketentuan yang dikeluarkan oleh pemerintah, khususnya UU Nomor 9 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, PBI juga menegaskan kembali penanganan terkait Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT) serta Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal, antara lain pelaksanaan freeze without delay.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya