Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perbaikan UU Cipta Kerja Ditargetkan Selesai Akhir 2022

Perbaikan UU Cipta Kerja Ditargetkan Selesai Akhir 2022 Ilustrasi Pekerja. ©Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Adanya regulasi ini bermakna UU Cipta Kerja yang menggunakan metode omnibus law telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sebab sebelumnya dinyatakan inkonstitusional bersyarat.

"Karena sekarang UU 13 ini berlaku, sudah ada guidance dan sudah ada metode omnibus, selain UU Cipta Kerja, ada juga UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)," Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum dan Ketahanan Ekonomi Makro, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Elen Setiadi di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (6/7).

Dulu, sebelum ada UU Nomor 13/2022 jika terdapat kesalahan seperti pengetikan tidak bisa dilakukan perbaikan. Sehingga saat ini pemerintah juga tengah melakukan perbaikan penulisan tanpa mengubah subtansi UU Cipta Kerja seperti kesalahan penulisan (typo), perbaikan salah rujuk pasal dan sebagainya.

"Kita sadar betul ini terdapat kesalahan ketik, penulisan ini sering terjadi karena human eror ini bisa dilakukan perbaikan dan dibuka koridornya di undang-undang ini," kata dia.

Saat ini, pemerintah tengah mempersiapkan perbaikan pada UU Cipta Kerja. Pihaknya telah menyiapkan tim ahli yang akan memberikan kalian dan masukan. Selain itu, dalam UU ini juga meminta pemerintah untuk meningkatkan keterlibatan publik dalam pembuatan undang-undang. Dalam hal ini, kementerian/lembaga sektornya telah melakukan konsultasi publik.

Konsultasi publik ini bisa dilakukan secara daring maupun luring sebagaimana ketentuan dalam UU No 13/2022. Pemerintah menargetkan perbaikan dan uji publik bisa dilakukan sampai bulan Agustus sehingga perbaikan UU Cipta Kerja bisa dilakukan sebelum masa perbaikan berakhir yakni tahun 2023.

"Arahnya ini secepatnya kalau bisa kita selesaikan tahun ini," kata dia.

Dia menambahkan, berbagai masukan dari publik nantinya akan diinventarisir untuk kemudian ditindaklanjuti. Bila berbagai masukan tersebut harus mengubah subtansi UU, maka akan diajukan revisi ke DPR. Sebaliknya jika tidak ada perbaikan berarti, maka tidak perlu dilakukan perbaikan.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP