Perbaikan UU Cipta Kerja Ditargetkan Selesai Akhir 2022
Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Adanya regulasi ini bermakna UU Cipta Kerja yang menggunakan metode omnibus law telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sebab sebelumnya dinyatakan inkonstitusional bersyarat.
"Karena sekarang UU 13 ini berlaku, sudah ada guidance dan sudah ada metode omnibus, selain UU Cipta Kerja, ada juga UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)," Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum dan Ketahanan Ekonomi Makro, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Elen Setiadi di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (6/7).
Dulu, sebelum ada UU Nomor 13/2022 jika terdapat kesalahan seperti pengetikan tidak bisa dilakukan perbaikan. Sehingga saat ini pemerintah juga tengah melakukan perbaikan penulisan tanpa mengubah subtansi UU Cipta Kerja seperti kesalahan penulisan (typo), perbaikan salah rujuk pasal dan sebagainya.
"Kita sadar betul ini terdapat kesalahan ketik, penulisan ini sering terjadi karena human eror ini bisa dilakukan perbaikan dan dibuka koridornya di undang-undang ini," kata dia.
Saat ini, pemerintah tengah mempersiapkan perbaikan pada UU Cipta Kerja. Pihaknya telah menyiapkan tim ahli yang akan memberikan kalian dan masukan. Selain itu, dalam UU ini juga meminta pemerintah untuk meningkatkan keterlibatan publik dalam pembuatan undang-undang. Dalam hal ini, kementerian/lembaga sektornya telah melakukan konsultasi publik.
Konsultasi publik ini bisa dilakukan secara daring maupun luring sebagaimana ketentuan dalam UU No 13/2022. Pemerintah menargetkan perbaikan dan uji publik bisa dilakukan sampai bulan Agustus sehingga perbaikan UU Cipta Kerja bisa dilakukan sebelum masa perbaikan berakhir yakni tahun 2023.
"Arahnya ini secepatnya kalau bisa kita selesaikan tahun ini," kata dia.
Dia menambahkan, berbagai masukan dari publik nantinya akan diinventarisir untuk kemudian ditindaklanjuti. Bila berbagai masukan tersebut harus mengubah subtansi UU, maka akan diajukan revisi ke DPR. Sebaliknya jika tidak ada perbaikan berarti, maka tidak perlu dilakukan perbaikan.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Janji Cawapres Cak Imin Depan Buruh Akan Revisi UU Omnibus Law
Ketua umum PKB ini mengungkap alasan mengapa dulu menyetujui UU Cipta Kerja.
Baca SelengkapnyaAnies Jamin Revisi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja Jika jadi Presiden 2024
Anies Baswedan memastikan bakal merevisi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Baca SelengkapnyaGanjar akan Evaluasi Omnibus Law Cipta Kerja
Keluhan dan ketidaknyamanan para buruh, harus diakomodir melalui ruang musyawarah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
VIDEO: Janji Cawapres Cak Imin Depan Buruh Akan Revisi UU Omnibus Law
Calon Wakil Presiden nomor urut satu, Muhaimin Iskandar mendorong revisi Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Baca SelengkapnyaMasa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya
Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.
Baca SelengkapnyaAnies Kritik UU Cipta Kerja: Jangan Sampai Masyarakat Dirugikan
Regulasi harus memberikan dampak kepada masyarakat setelah ditetapkan.
Baca SelengkapnyaPemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar
Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaUpaya Mencegah Perdagangan Orang dan Melindungi Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri
Kasus perdagangan orang terus muncul dari tahun ke tahun
Baca SelengkapnyaPerludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada
Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca Selengkapnya