Penyandang Disabilitas Masih Sulit Dapat Akses Produk Keuangan
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan bahwa para penyandang disabilitas masih sulit mendapatkan akses produk keuangan.
Misalnya, tanda tangan seorang penyandang disabilitas sulit untuk diterima oleh para Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) karena dianggap sebagai penyakit.
"Ternyata untuk dapat dan di akui tanda tangannya pun tidak mudah, kemudian untuk dapat produk seperti asuransi itu susah sekali karena dipandang seperti suatu penyakit begitu ya jadi untuk mendapatkan produk asuransi itu sangat sulit," ujar Friderica dalam acara Edukasi Keuangan Bagi Penyandang Disabilitas, Jakarta, Selasa (15/8).
Kiki sapaan akrab Friderica, menyebut produk keuangan seperti asuransi, adalah sebuah produk impian bagi para disabilitas.
"Ternyata buat kita orang biasa ditawari asuransi sering tidak mau, tapi buat saudara kita (penyandang disabilitas) punya asuransi suatu impian. Buat mereka tidak diterima karena dipandang disabilitas itu suatu penyakit dan lain-lain," tuturnya.
Merdeka.com
berita untuk kamu.
Oleh karena itu dia mengajak para stake holder khususnya PUJK untuk memberikan kemudahan dan fasilitas seperti tabungan, kredit dan asuransi untuk para penyandang disabilitas supaya bisa mendapatkan kesetaraan.
"Saya rasa ini bukan sesuatu yang muluk-muluk tapi untuk ibu bapak sekalian rasanya kita akan selalu harus bantu dan dorong. Untuk ibu dan bapak bisa juga melakukan inklusi keuangan dan memiliki kesasar kesetaraan hak-hak seperti orang pada umumnya dalam melakukan inklusi keuangan bahkan mimpi saya lebih dari itu," tambahnya.
Menurutnya, spektrum yang luas dari para penyandang disabilitas (difabel) menjadi tantangan dalam memberikan kesetaraan akses produk dan jasa keuangan di Indonesia kepada mereka. "Misalnya tunanetra, itu kan kemudian approach-nya berbeda sama tunawicara, dan lain-lain. Jadi memang spektrumnya sangat luas, (sehingga) dibutuhkan memang concern dan kemauan daripada PUJK (pelaku usaha jasa keuangan) untuk kemudian memberikan layanan kepada saudara-saudara kita yang punya disabilitas,” ungkap dia.
- Siti Ayu Rachma
Terdapat 245.749 penerima manfaat Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) bagi Lansia , Penyandang Disabilitas, Anak Usia Dini dan Anak dan Remaja.
Baca SelengkapnyaPerlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah, tapi jadi tanggung jawab bersama.
Baca SelengkapnyaHarapan kaum disabilitas ialah kehadiran negara kepada mereka, serta terkait pemberdayaan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bawaslu berkomitmen mendukung Pemilu 2024 yang ramah bagi disabilitas. Apa saja sih isi komitmennya?
Baca SelengkapnyaGanjar mengatakan, sejatinya aturan bagi para disabilitas untuk mendapatkan askes yang merata sudah ada, tinggal pelaksanaan saja diawasi secara baik dan benar
Baca SelengkapnyaDiskon yang diberikan sebesar 20 persen dari harga tiket.
Baca SelengkapnyaSetiap orang tentu berjuang keras untuk mempertahankan hidupnya.
Baca SelengkapnyaDirektorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri komitmen untuk memenuhi hak penyandang disabilitas.
Baca SelengkapnyaKPAID Tasikmalaya menyatakan kasus anak berkebutuhan khusus (ABK) meninggal dianiaya orang tuanya menjadi kado pahit di Hari disabilitas.
Baca Selengkapnya