Penurunan DP KPR 5 Persen Cuma Berlaku untuk Pembelian Rumah ke-2
Merdeka.com - Bank Indonesia (BI) melonggarkan aturan pembiayaan loan to value (LTV) maupun financing to value (FTV) kredit untuk sektor properti atau KPR sebesar 5 persen. Ketentuan ini diharapkan mampu mendorong angka permintaan sektor properti dan akan berlaku efektif pada 2 Desember 2019.
Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial, Juda Agung, menekankan relaksasi pelonggaran ini hanya berlaku untuk pembelian rumah kedua. Sementara, tidak mengatur dalam pembelian rumah pertama.
"Kalau kepemilikan rumah pertama tidak diatur. Bank terserah mau LTV nya berapa. Artinya uang muka terserah bank nasabah harus menyediakan berapa," kata dia di Kantornya, Jakarta, Jumat (20/9).
Dia menjelaskan besaran LTV properti pun akan disesuaikan sesuai dengan tipe dari properti yang akan dibeli. Pembeli dapat memilih properti mulai dari rumah tipe 21-70 hingga ruko dengan uang muka pada rentang 10-15 persen.
Di samping itu, dalam aturan baru ini BI juga akan memberikan tambahan keringanan rasio LTV untuk kredit properti dan rasio FTV untuk pembiayaan properti yang berwawasan lingkungan. Kategori yang memenuhi kriteria berwawasan lingkungan tetap merujuk pada sertifikasi yang dilakukan oleh lembaga nasional maupun internasional di bidang lingkungan.
"Kalau properti berwawasan lingkungan ingin berikan insentif bagi properti berwawasan lingkungan tambahan 5 persen kalau dibandingkan yang awal 5 persen. Dibandingkan saat ini tambahan 10 persen jadi dari 80 persen menjadi 90 persen," jelas dia.
Dia menambahkan pertumbuhan sektor properti beberapa tahun kebelakang stagnan di kisaran 3,5 persen. Juda berharap dengan adanya dorongan kebijakan moneter dan makro prudensial ini mampu mempercepat pertumbuhan sektor properti.
"Apalagi kalau (DP KPR) ditambah kebijakan-kebijakan di sisi fiskalnya, atau pemerintah baik pusat dan daerah. Pasti akan lebih efektif," ucap dia.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya