Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penjelasan Menko Darmin Soal Batas Tarif Pungutan Ekspor CPO RI

Penjelasan Menko Darmin Soal Batas Tarif Pungutan Ekspor CPO RI Darmin Nasution. ©2018 Istimewa

Merdeka.com - Aturan baru tentang pungutan ekspor minyak kelapa sawit (CPO) dan produk turunannya telah diterbitkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152 Tahun 2018. Aturan tersebut selanjutnya akan dilaksanakan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit.

Namun besaran batas minimal yang tertuang dalam PMK 152 tersebut ternyata lebih tinggi dari angka semula. Pada aturan baru ini, pemerintah menetapkan untuk membebaskan pungutan ekspor CPO jika harga CPO beserta turunannya berada di bawah USD 570 per ton, sebelumnya pungutan dibebaskan jika harga berada di bawah USD 500 per ton.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengungkapkan alasan di balik naiknya angka batas tarif tersebut. Angka tersebut berubah sebab ada perbedaan acuan bursa tarif sawit saat pembahasan dengan yang diterbitkan sekarang. Seperti diketahui, industri CPO nasional berkiblat ke dua bursa luar negeri yaitu Malaysia dan Rotterdam.

"Nah itu ceritanya gini, kenapa juga jadi agak lambat karena sebetulnya sumber yang kita pakai tadinya waktu rapat itu adalah harga bursa Malaysia ya. Sementara di Kemenkeu itu inginnya kalau peraturan dibuat itu dasarnya harus kementerian. nah yang kementerian itu yang punya kemendag kan, itu datanya adalah data Rotterdam," kata Menko Darmin saat ditemui di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (5/12).

Dengan demikian maka diputuskan PMK 152 tersebut berkiblat pada bursa Rotterdam, bukan Malaysia seperti pada saat masih dalam proses pembahasan. Sementara itu, tambahan angka 70 dari 500 menjadi 570 tersebut mengacu pada rata-rata harga bursa Rotterdam yang selalu lebih tinggi 70 dolar dibanding bursa Malaysia.

"Rotterdam itu secara rata-rata lebih mahal 70 dolar dibandingkan dengan Malaysia itu," ujarnya.

Tarif pungutan yang dikenakan bervariasi antara USD 10 hingga USD 25 per ton jika harga CPO mencapai USD 570 hingga USD 619 per ton. Jika harga sedang merosot di bawah USD 570 per ton, maka tidak akan dikenakan pungutan. Besaran pungutan akan kembali seperti semula yaitu 50 persen jika harga CPO melampaui batas atas yaitu USD 619 per ton.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk menghentikan sementara pungutan ekspor untuk minyak kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO). Keputusan ini diambil karena harga CPO belakangan ini terus merosot jatuh.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengungkapkan, melihat kondisi saat ini pihaknya bersama kementerian atau lembaga terkait telah memutuskan untuk tidak memungut hasil ekspor dari CPO. Ini mempertimbangkan agar para pelaku usaha sawit tidak semakin dibebankan.

"Jadi bagaimana setelah berdiskusi agak panjang kita sepakat bahwa pungutan kelapa sawit dan turunannya untuk BPDP (Badan Pengelola Dana Perkebunan) kelapa sawit itu dengan keadaan harga yang sangat rendah diputuskan untuk di nol kan. Ditiadakan," kata Darmin saat konferensi pers, di Kantornya, Jakarta, Senin (26/11).

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cukai Rokok Naik 10 Persen Mulai 1 Januari 2024, BPS: Bakal Berdampak ke Inflasi
Cukai Rokok Naik 10 Persen Mulai 1 Januari 2024, BPS: Bakal Berdampak ke Inflasi

Meski demikian, Amalia tidak menyebutkan besaran andil inflasi kenaikan cukai rokok hingga 10 persen di tahun ini.

Baca Selengkapnya
Harga Beras Makin Mahal Akibat HET Dinaikkan, Begini Penjelasan Pemerintah
Harga Beras Makin Mahal Akibat HET Dinaikkan, Begini Penjelasan Pemerintah

Pemerintah menaikkan harga eceran tertinggi (HET) beras premium sebesar Rp1.000 per kg.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Sentil Industri Minuman Masih Kecanduan Bahan Baku Impor, Pengusaha: Harganya Lebih Murah
Pemerintah Sentil Industri Minuman Masih Kecanduan Bahan Baku Impor, Pengusaha: Harganya Lebih Murah

Khusus industri minuman, Kemenperin menargetkan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bahan baku menjadi 25 persen.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pemerintah Izinkan Lagi Bulog Impor Beras 1,6 Juta Ton di 2024, Ini Alasan Kemendag
Pemerintah Izinkan Lagi Bulog Impor Beras 1,6 Juta Ton di 2024, Ini Alasan Kemendag

Tambahan kuota impor ini jadi pelengkap izin impor sebanyak 2 juta ton yang sudah diproses lebih dahulu.

Baca Selengkapnya
Jokowi Kucurkan Bantuan Pangan: Hampir Semua Negara Gagal Panen, Harga Beras Naik
Jokowi Kucurkan Bantuan Pangan: Hampir Semua Negara Gagal Panen, Harga Beras Naik

Jokowi selalu menekankan kepada para petani agar meningkatkan produktivitas padi.

Baca Selengkapnya
3 Jurus Jitu Ganjar Turunkan Harga Bahan Pokok
3 Jurus Jitu Ganjar Turunkan Harga Bahan Pokok

Dia yakin strategi ini bisa mempermudah kedaulatan pangan di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Beras Bulog Ditempel Stiker Prabowo-Gibran, Wapres Minta Bawaslu Selidiki Dugaan Politisasi
Beras Bulog Ditempel Stiker Prabowo-Gibran, Wapres Minta Bawaslu Selidiki Dugaan Politisasi

Beras dalam kemasan kantong plastik ukuran 5 kilogram itu merupakan cadangan beras pemerintah untuk program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bantah Kenaikan Harga dan Kelangkaan Beras Akibat Program Bansos Pangan, Begini Penjelasannya
Pemerintah Bantah Kenaikan Harga dan Kelangkaan Beras Akibat Program Bansos Pangan, Begini Penjelasannya

Pemerintah membantah kenaikan harga dan kelangkaan beras karena program bansos pangan yang aktif dibagikan belakangan ini.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni
Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni

Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.

Baca Selengkapnya