Pengamat: Pemerintah sadar keberadaan taksi online harus diatur
Merdeka.com - Konflik antara transportasi berbasis aplikasi atau online dengan konvensional muncul di beberapa daerah Tanah Air. Kehadiran transportasi online dianggap telah menggilas keberadaan konvensional.
Pengamat kebijakan publik Universitas Indonesia (UI), Haryadi Mahardika menilai keberadaan transportasi online merupakan sebuah inovasi. Namun, keberadaannya di setiap daerah harus segera diatur, baik oleh pemerintah pusat maupun daerah.
"Pemerintah mulai sadar jika aplikasi (transportasi online) ini harus diatur. Dan saya pribadi setuju, memang harus diatur," kata Haryadi, di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (25/3).
Namun, Haryadi mengingatkan aturan ini jangan sampai mematikan inovasi yang sudah ada, terutama di bidang transportasi. Pengaturan tersebut terkait penentuan tarif atas dan tarif bawah.
"Harus diatur, jangan terlalu ketat dan mematikan inovasi. Karena aturan terlalu ketat pasti tidak ada lagi inovasi," ujar Haryadi.
Haryadi mengungkapkan, saat ini pemerintah dinilai lemah ketika berhadapan dengan pemilik aplikasi transportasi online. Alhasil, pemilik aplikasi bebas beroperasi di Indonesia dengan tidak mengindahkan aturan perundang-undangan yang ada.
Pemilik aplikasi transportasi online bebas menentukan tarif sendiri, rekrutmen massal tanpa batas dan mengabaikan keselamatan dan keamanan penumpang. "Pemerintah tidak punya senjata untuk membawa pemilik aplikasi ke meja perundingan. Ini lah seni bernegosiasi," ungkap Haryadi.
Haryadi menyarankan pemerintah bisa memblokir pemilik aplikasi apabila tak patuhi aturan dan menolak untuk bernegosiasi. Sebab, pemerintah sebagai pemilik jaringan internet.
"Kalau perlu bisa diblok atau dimatikan sehingga tidak bisa diakses oleh pengguna. Kita membawa mereka untuk bernegosiasi. Selama ini hal itu tidak dilakukan oleh pemerintah," terang dia.
Perundingan pemerintah dengan pemilik aplikasi, lanjutnya, mendesak untuk dilakukan. Jika tidak dilakukan, pengemudi dan konsumen akan menjadi korban akibat tidak dipatuhinya peraturan.
"Kalau tidak begitu yang menjadi korban driver karena menjadi representatif aplikasi padahal bukan. Mereka kan kontrak atau mitra bukan pegawai," tandas Haryadi.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pedagang Pasar Kranggan Ngeluh Kemunculan e-Commerce, Ganjar: Nanti Kita Ajari Cara Jualan Online Ya
Jika terpilih sebagai presiden dia akan coba mengatur bagaimana kehadiran e-commerce tidak mematikan usaha pedagang konvensional.
Baca SelengkapnyaAnies Desak Pemerintah Buat Standar 'Safety' Ojek Online, Ini Alasannya
Negara seharusnya tidak absen dalam pembuatan regulasi untuk menyejahterakan ojek online.
Baca Selengkapnya4 Modus Penipuan Online yang Wajib Diwaspadai, Yuk Kenali Saluran Informasi dan Kanal Komunikasi Resmi Blibli
Blibli mengajak masyarakat lebih waspada dengan mengenali saluran informasi dan kanal komunikasi resmi Blibli.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
6 Aplikasi Online Travel ini Terancam Diblokir Kominfo, Ini Penyebabnya
Mereka tak merespons surat peringatan yang dilayangkan Kominfo kepadanya.
Baca SelengkapnyaHubungi Nomor Ini Jika Mengalami Pecah Ban Mobil saat Mudik
Banyak masyarakat memilih mobil sebagai transportasi mudik karena faktor fleksibilitas yang lebih tinggi dibandingkan moda transportasi lainnya.
Baca SelengkapnyaKAI Tambah 344 Perjalanan Kereta Api dari Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen, Cek Rutenya di Sini
KAI Tambah 344 Perjalanan Kereta Api dari Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen, Cek Rutenya di Sini
Baca SelengkapnyaPELATARAN, Solusi bagi Masyarakat untuk Urus Administrasi Pertanahan di Akhir Pekan
PELATARAN utamanya diimplementasikan pada Kantor-kantor Pertanahan yang berkedudukan di Ibu Kota Provinsi.
Baca SelengkapnyaAturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca SelengkapnyaPenyedia Transportasi Online Diminta Gandeng Polisi Kembangkan Emergency Button
Tujuannya, melindungi keselamatan penumpang maupun pengemudi taksi online.
Baca Selengkapnya