Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengamat: Pemerintah sadar keberadaan taksi online harus diatur

Pengamat: Pemerintah sadar keberadaan taksi online harus diatur GrabCar Lamborghini. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Konflik antara transportasi berbasis aplikasi atau online dengan konvensional muncul di beberapa daerah Tanah Air. Kehadiran transportasi online dianggap telah menggilas keberadaan konvensional.

Pengamat kebijakan publik Universitas Indonesia (UI), Haryadi Mahardika menilai keberadaan transportasi online merupakan sebuah inovasi. Namun, keberadaannya di setiap daerah harus segera diatur, baik oleh pemerintah pusat maupun daerah.

"Pemerintah mulai sadar jika aplikasi (transportasi online) ini harus diatur. Dan saya pribadi setuju, memang harus diatur," kata Haryadi, di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (25/3).

Namun, Haryadi mengingatkan aturan ini jangan sampai mematikan inovasi yang sudah ada, terutama di bidang transportasi. Pengaturan tersebut terkait penentuan tarif atas dan tarif bawah.

"Harus diatur, jangan terlalu ketat dan mematikan inovasi. Karena aturan terlalu ketat pasti tidak ada lagi inovasi," ujar Haryadi.

Haryadi mengungkapkan, saat ini pemerintah dinilai lemah ketika berhadapan dengan pemilik aplikasi transportasi online. Alhasil, pemilik aplikasi bebas beroperasi di Indonesia dengan tidak mengindahkan aturan perundang-undangan yang ada.

Pemilik aplikasi transportasi online bebas menentukan tarif sendiri, rekrutmen massal tanpa batas dan mengabaikan keselamatan dan keamanan penumpang. "Pemerintah tidak punya senjata untuk membawa pemilik aplikasi ke meja perundingan. Ini lah seni bernegosiasi," ungkap Haryadi.

Haryadi menyarankan pemerintah bisa memblokir pemilik aplikasi apabila tak patuhi aturan dan menolak untuk bernegosiasi. Sebab, pemerintah sebagai pemilik jaringan internet.

"Kalau perlu bisa diblok atau dimatikan sehingga tidak bisa diakses oleh pengguna. Kita membawa mereka untuk bernegosiasi. Selama ini hal itu tidak dilakukan oleh pemerintah," terang dia.

Perundingan pemerintah dengan pemilik aplikasi, lanjutnya, mendesak untuk dilakukan. Jika tidak dilakukan, pengemudi dan konsumen akan menjadi korban akibat tidak dipatuhinya peraturan.

"Kalau tidak begitu yang menjadi korban driver karena menjadi representatif aplikasi padahal bukan. Mereka kan kontrak atau mitra bukan pegawai," tandas Haryadi.

(mdk/sau)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pedagang Pasar Kranggan Ngeluh Kemunculan e-Commerce, Ganjar: Nanti Kita Ajari Cara Jualan Online Ya

Pedagang Pasar Kranggan Ngeluh Kemunculan e-Commerce, Ganjar: Nanti Kita Ajari Cara Jualan Online Ya

Jika terpilih sebagai presiden dia akan coba mengatur bagaimana kehadiran e-commerce tidak mematikan usaha pedagang konvensional.

Baca Selengkapnya
Anies Desak Pemerintah Buat Standar 'Safety' Ojek Online, Ini Alasannya

Anies Desak Pemerintah Buat Standar 'Safety' Ojek Online, Ini Alasannya

Negara seharusnya tidak absen dalam pembuatan regulasi untuk menyejahterakan ojek online.

Baca Selengkapnya
4 Modus Penipuan Online yang Wajib Diwaspadai, Yuk Kenali Saluran Informasi dan Kanal Komunikasi Resmi Blibli

4 Modus Penipuan Online yang Wajib Diwaspadai, Yuk Kenali Saluran Informasi dan Kanal Komunikasi Resmi Blibli

Blibli mengajak masyarakat lebih waspada dengan mengenali saluran informasi dan kanal komunikasi resmi Blibli.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
6 Aplikasi Online Travel ini Terancam Diblokir Kominfo, Ini Penyebabnya

6 Aplikasi Online Travel ini Terancam Diblokir Kominfo, Ini Penyebabnya

Mereka tak merespons surat peringatan yang dilayangkan Kominfo kepadanya.

Baca Selengkapnya
Hubungi Nomor Ini Jika Mengalami Pecah Ban Mobil saat Mudik

Hubungi Nomor Ini Jika Mengalami Pecah Ban Mobil saat Mudik

Banyak masyarakat memilih mobil sebagai transportasi mudik karena faktor fleksibilitas yang lebih tinggi dibandingkan moda transportasi lainnya.

Baca Selengkapnya
KAI Tambah 344 Perjalanan Kereta Api dari Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen, Cek Rutenya di Sini

KAI Tambah 344 Perjalanan Kereta Api dari Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen, Cek Rutenya di Sini

KAI Tambah 344 Perjalanan Kereta Api dari Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen, Cek Rutenya di Sini

Baca Selengkapnya
PELATARAN, Solusi bagi Masyarakat untuk Urus Administrasi Pertanahan di Akhir Pekan

PELATARAN, Solusi bagi Masyarakat untuk Urus Administrasi Pertanahan di Akhir Pekan

PELATARAN utamanya diimplementasikan pada Kantor-kantor Pertanahan yang berkedudukan di Ibu Kota Provinsi.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum

Aturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Selengkapnya
Penyedia Transportasi Online Diminta Gandeng Polisi Kembangkan Emergency Button

Penyedia Transportasi Online Diminta Gandeng Polisi Kembangkan Emergency Button

Tujuannya, melindungi keselamatan penumpang maupun pengemudi taksi online.

Baca Selengkapnya