Pengamat Nilai Kenaikan Cukai Upaya Pemerintah Turunkan Konsumsi Rokok
Merdeka.com - Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23 persen dan harga jual eceran naik 35 persen mulai di 2020 mendatang. Kebijakan ini pun sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, Piter Abdullah, mengatakan kebijakan tersebut bukan semata-mata ditujukan untuk mencari alternatif dalam menambah sumber penerimaan negara. Namun tujuan utamanya adalah mengendalikan tingkat konsumsi di masyarakat.
"Kenaikan cukai rokok tujuan utamanya pengendalian agar konsumsi rokok tidak terlalu tinggi. Dengan demikian menaikkan cukai rokok harus dibaca adalah untuk mengurangi konsumsi rokok di masyarakat yang demikian tinggi," kata Piter saat dihubungi merdeka.com, Minggu (15/9).
Piter mengatakan meskipun kemudian kenaikan cukai rokok ini meningkatkan penerimaan negara itu adalah keuntungan lainnya. Bukan sebagai tujuan utama dari pemerintah. "Ingat. Tujuannya adalah untuk mengurangi konsumsi rokok," tandasnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Heru Pambudi mengakui bahwa kenaikan cukai rokok sebesar 23 persen di 2020 akan berdampak pada penerimaan negara.
Menurutnya, potensi penerimaan negara yang akan diperoleh dari kebijakan kenaikan cukai rokok mencapai Rp173 triliun. Tetapi, pihaknya menegaskan pemerintah tidak menargetkan secara khusus terkait penerimaan tersebut.
"Revenue (cukai rokok) mengikuti. Jadi kita tidak membuat kebijakan ini berdasarkan target revenue tapi berdasarkan pada konsumsi yang harus secara gradual diturunkan tapi industri masih bisa kita perhatikan," tuturnya.
Jangan Lewatkan:
Ikuti Polling Setujukah Harga Rokok Naik? Klik di Sini!
Baca juga:Pengusaha: Kenaikan Tarif Cukai Ganggu Ekosistem IHT NasionalCukai Rokok Naik Tinggi, Penerimaan Negara Berpotensi Bertambah Rp173 TriliunHarga Rokok Naik di 2020, Jumlah Perokok Diprediksi Turun 1,2 PersenBos Bea Cukai: Kenaikan Harga Rokok Kita Umumkan SecepatnyaTerungkap, 3 Alasan Pemerintah Naikkan Cukai Rokok 23 Persen di 2020Pemerintah Disarankan Terapkan Cukai Popok Sekali PakaiIndef Sarankan Pemerintah Tinjau Ulang Tata Cara Cukai Hasil Tembakau
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengusaha menyoroti kinerja fungsi cukai yang tidak tercapai sebagai sumber penerimaan negara serta pengendalian konsumsi.
Baca SelengkapnyaJokowi mengaku tak mudah bagi pemerintah mengelola pangan untuk masyarakat Indonesia yang jumlah penduduknya mebcapai 270 juta orang.
Baca SelengkapnyaBanyak Rokok Murah, Kebijakan Kenaikan Cukai Jadi Tak Efektif Tekan Konsumsi?
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah menaikkan harga eceran tertinggi (HET) beras premium sebesar Rp1.000 per kg.
Baca SelengkapnyaSejak 10 Maret 2024, Pemerintah menaikkan harga eceran tertinggi (HET) beras premium sebesar Rp1.000 per kilogram (kg).
Baca SelengkapnyaMeski demikian, Amalia tidak menyebutkan besaran andil inflasi kenaikan cukai rokok hingga 10 persen di tahun ini.
Baca SelengkapnyaPelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.
Baca SelengkapnyaDia mengatakan, bantuan pangan yang diberikan pemerintah ke masyarakat mampu menahan harga beras agar tidak naik.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi mengungkapkan bahwa urusan pemerintah dalam mengelola pangan untuk 270 juta penduduk Indonesia bukan hal yang mudah.
Baca Selengkapnya