Pencairan BPUM di BRI Diperpanjang Hingga Desember dan Bisa Reservasi Online
Merdeka.com - Pencairan Bantuan Produktif Usaha Mikro melalui BRI diperpanjang hingga Desember 2021. Diharapkan dengan adanya perpanjangan ini masyarakat bisa lebih leluasa dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam melakukan pencairan BPUM di Kantor BRI terdekat.
Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto mengimbau kepada penerima BPUM untuk mengecek terlebih dahulu status bantuan yang diterima melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum. Selain itu, BRI juga telah mempunyai fitur reservasi pencairan BPUM secara online melalui BPUM Reservation System.
BRI melakukan pengembangan pada eform BRI sehingga nasabah tidak hanya menggunakannya sebagai sarana pengecekan penerima BPUM melainkan sekaligus untuk mendapatkan kuota antrean. Selain itu, nasabah dapat memilih Kantor BRI atau Unit Kerja Operasional (UKO) serta tanggal penyaluran yang dikehendaki. Nasabah tidak perlu lagi mencari Kantor BRI yang sesuai untuk dapat melakukan pencairan BPUM. Reservasi online ini diharapkan dapat mengantisipasi potensi lonjakan antrean.
Aestika menjelaskan masyarakat yang sudah mengecek status bantuan dapat langsung melakukan reservasi online sesuai dengan kuota Kantor BRI yang dipilih. Setelah tanggal yang ditentukan tiba, maka penerima BPUM dapat datang mengambil haknya dengan membawa identitas diri.
Dia juga mengingatkan mengingatkan agar masyarakat selalu berhati-hati dan tidak sembarangan memberi data pribadinya pada berbagai tautan (link) atau formulir pendataan yang tidak jelas sumbernya. Kehati-hatian harus dimiliki masyarakat agar data pribadi masyarakat tetap terjaga dan tidak disalahgunakan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Segala informasi terkait pencairan BPUM dapat diakses oleh masyarakat melalui pengecekan satu pintu yakni melalui e-form BRI pada laman https://eform.bri.co.id/bpum .
Setiap penyaluran BPUM yang dilakukan perusahaan dijamin gratis atau tanpa biaya apapun. Penyaluran BPUM juga dilakukan langsung terhadap masyarakat yang berhak tanpa melalui perantara, dan dilakukan satu kali kepada setiap penerima bantuan pada tahun 2021. BRI sebagai penyalur BPUM, mengimbau agar para penerima bantuan menghindari jasa perantara pengurusan, karena hal tersebut berisiko dilakukan penyalahgunaan berbagai informasi atau data pribadi masyarakat.
Aestika mengatakan bahwa dalam melaksanakan pelayanan pencairan BPUM, Unit Kerja BRI berkoordinasi dengan berbagai pihak. Di antaranya dengan Satgas Covid-19, termasuk dalam mengatur jumlah layanan maksimal per hari sesuai rekomendasi Satgas Covid-19 setempat, pemerintah setempat (Dinas Koperasi UKM baik tingkat 1 maupun tingkat 2), serta pihak berwajib lain untuk mengatur kegiatan pelayanan BPUM agar tetap sesuai dengan protokol kesehatan. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya