Pemprov DKI Usul Pungut Pajak Online Shop, Kemenkeu: Hati-Hati, Pajak Tidak Boleh Berganda
Sandy mengusulkan Pemerintah Daerah (Pemda) dapat menjalin kerjasama dengan layanan ojol dan online shop tersebut.
Sandy mengusulkan Pemerintah Daerah (Pemda) dapat menjalin kerjasama dengan layanan ojol dan online shop tersebut.
Kementerian Keuangan merespon usulan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait penarikan pajak toko online (online shop) dan ojek online (ojol).
Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), Kemenkeu, Sandy Firdaus mengatakan Pemprov DKI Jakarta harus berhati-hati dalam mempertimbangkan usulan penarikan pajak tersebut.
"Nah kalau kita ngomongin usulan DKI ojol olshop, yang memang yang hati-hati ya. Sekali lagi prinsip pajak itu enggak boleh berganda. Itu prinsip utamanya dulu gitu ya," ucao Sandy dalam acara media briefing DJPK, Jakarta, Senin (16/10).
Menurutnya jika Pemprov ingin memberlakukan pajak tersebut, maka harus jelas mana yang menjadi objek pajak daerah dan objek pajak pusat.
"Jadi kalau nanti memang mau diberlakukan harus jelas, mana yang jadi objek pajak daerah, mana yang jadi objek pajak pusatnya," terang dia.
Misalnya menarik pajak restoran bagi toko makanan yang omzetnya setara dengan restoran. Pajak restoran tersebut nantinya dipungut dan diserahkan ke Pemda.
"Dengan omzet tertentu ya tentunya misalkan, dia juga langsung menarik misalkan pajak restorannya dan itu nanti yang diserahkan ke Pemda gitu misalnya. itu hal yang bisa digali ke pendapatan," kata Sandy.
merdeka.com
"Jadi kalau ngomongin ngambil ojol ya jangan serta-merta, tapi dilihat titik-titik mana yang memang ini masih bisa sesuai regulasi dan tidak tumpang tindih. Prinsipnya di situ, enggak boleh pajak itu berganda," Sandy mengakhiri.
Pemprov DKI Jakarta mengusulkan pengenaan pajak ojol dan online shop.
Baca SelengkapnyaKutai Timur Apresiasi 63 Wajib Pajak Rutin Laporkan Pajak Secara Online
Baca SelengkapnyaBea Cukai mencatat bahwa sebagian besar barang kiriman berasal dari penyelenggara perdagangan melalui online shop
Baca SelengkapnyaSeorang pengusaha sepatu asal Bogor dengan merek Patris menjadi salah satu UMKM yang sukses mendulang rezeki dari bisnis online.
Baca SelengkapnyaBedu terpaksa menjual rumahnya untuk melunasi hutang pinjaman online sebesar Rp5,5 miliar beserta perabotannya.
Baca SelengkapnyaMenuliskan kata-kata selamat datang di online shop rasanya penting untuk dilakukan dengan baik.
Baca SelengkapnyaJangan sampai, kata Zulkifli, produk impor membanjiri pedagang di Indonesia.
Baca SelengkapnyaBesaran pajak impor barang dagangan rupanya bisa ditawar. Para pembeli bisa mengajukan keberatan kepada Bea Cukai.
Baca SelengkapnyaHarga BBM Pertamax atau Ron 92 kini dibanderol Rp13.300 per liter dari sebelumnya Rp12.400 per liter.
Baca Selengkapnya