Pemerintah segera bentuk unit kerja khusus kawal investasi besar
Merdeka.com - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong menjelaskan pihaknya dan Kemenko Perekonomian segera membangun konsep 'single submission'. Unit kerja ini nantinya akan bekerja mengawal investor yang telah menanamkan investasinya di Tanah Air.
Lembong menegaskan, unit kerja ini akan berbeda dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Namun, tetap memiliki tujuan yang sama yaitu menumbuhkan investasi. Perbedaannya, PTSP bekerja untuk memberikan pelayanan. Sementara, single submission akan lebih banyak menunjang dalam segi pengawasan khususnya proyek besar.
"Aspek utama (single submission) karena kesadaran bersama terhadap investor dan proyek yang paling besar agar kita prioritaskan," kata Lembong di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/8).
Menurut Lembong, data BKPM menunjukan satu persen dari proyek mencakup 70 persen dari nilai investasi nasional. Satu persen jumlah proyek itu mencakup 70 persen dari nilai investasi nasional.
"Jadi kita itu kan kita ada 200-300 proyek, jadi itu harus diberikan identitas khusus, prioritas khusus untuk dikawal di semua Kementerian/Lembaga," tegasnya.
"Kedua, perlu pengawalan dari semua K/L, enggak bisa ego sektoral, mereka hanya mau ngurusin di bidang mereka masing-masing. Mereka harus bantu pastikan bahwa investornya bisa dari ujung ke ujung. Jadi apa semacam tanggung jawab bersama lah terutama kesadaran bersama siapa sih proyek investor yang besar-besar dan itu diprioritaskan."
Lembong mengakui selama ini masih ada komunikasi yang tidak lancar antara kementerian dan lembaga dalam memberikan pelayanan untuk investor. Dia mencontohkan, ketika ada investor melakukan investasi di sektor energi, mereka membutuhkan akses ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait dengan BPJS. Melalui single submission ini akan ada komunikasi dan pengawalan secara baik sehingga investor senang dengan pelayanan yang dijalankan oleh pemerintah.
Sementara itu, mantan Menteri Perdagangan ini belum dapat memastikan landasan hukum single submission tersebut. Termasuk, akan berada di bawah koordinasi BKPM atau Kemenko Perekonomian. "Ini idealnya disatukan di satu tempat. Tapi saya kira natural ini antara Menko ekonomi dan BKPM," pungkasnya.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya