Pemerintah naikkan harga materai Rp 6.000 jadi Rp 18.000
Merdeka.com - Kementerian Keuangan berencana akan menaikkan tarif bea materai. Tarif bea materai yang saat ini sebesar Rp 3.000 dan Rp 6.000 bakal menjadi Rp 10.000 dan Rp 18.000.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu Sigit Priadi Pramudito mengakui penerapan kenaikan bea materai akan dilakukan pada tahun ini. Dia yakin pembahasan mengenai pengenaan tarif bea materai baru akan rampung pada Juni 2015.
"Targetnya (pembahasan bea materai) bulan Juni selesai. Pengenaan bea materai tahun ini," ujar Sigit yang ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (9/3).
Keyakinan revisi Undang Undang tentang Bea Materai tersebut selesai pada Juni tahun ini lantaran, RUU Perubahan atas Bea Materai masuk dalam penyusunan prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode 2015.
"Iya, sudah Prolegnas. Kan DPR janji bahwa Prolegnas Bea Materai itu akan didahulukan," kata dia.
Dia menambahkan transaksi ritel atau transaksi di supermarket nantinya juga akan dikenakan tarif Bea Materai. Namun, hal tersebut masih sebatas kajan.
"Kan (Supermarket) yang menerapkan. Ini belum jadi angkanya, masih dalam diskusi. Targetnya bulan Juni semua selesai," pungkas dia.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah menaikkan harga eceran tertinggi (HET) beras premium sebesar Rp1.000 per kg.
Baca SelengkapnyaSejak 10 Maret 2024, Pemerintah menaikkan harga eceran tertinggi (HET) beras premium sebesar Rp1.000 per kilogram (kg).
Baca SelengkapnyaPemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kenaikan ini terjadi karena harga beras Bulog sudah dinaikkan menjadi Rp10.900 per Kg, dari harga eceran tertinggi (HET) sebelumnya Rp9.450 per Kg.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan mendengarkan berbagai masukan yang ada dari para pengusaha saat kenaikan tarif mulai diterapkan.
Baca SelengkapnyaKemenhub telah mensosialisasikan aturan harga batas atas ke seluruh operator jasa angkutan umum.
Baca SelengkapnyaKeputusan ini sebagaimana hasil sidang rapat kabinet paripurna pada Senin (26/2) pagi.
Baca SelengkapnyaKenaikan HET beras ini berlaku mulai 10- 23 Maret 2024 di 8 wilayah Indonesia.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan data Bapanas per Selasa (19/3), harga beras premium berada di kisaran Rp16.490,- per Kg.
Baca Selengkapnya