Pemerintah moratorium bisnis PTTEP Thailand di Indonesia
Merdeka.com - Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman resmi mengajukan gugatan atas meledaknya kilang minyak Montara yang merusak perairan Laut Timor, Nusa Tenggara Timur (NTT). Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/5).
Tidak hanya menuntut ganti rugi, pemerintah juga memberlakukan moratorium terhadap seluruh kegiatan PTTEP Thailand di Indonesia. Namun, moratorium ini tidak berlaku surut.
Pemerintah memberlakukan moratorium terhadap seluruh kegiatan PTTEP di Indonesia berupa pemberian izin eksplorasi dan eksploitasi, sebelum ada penyelesaian yang nyata terkait dengan masalah pencemaran di Laut Timor karena meledaknya kilang Montara.
"Prinsipnya kita tidak bisa melakukan kebijakan secara retroaktif (berlaku surut). Maka untuk sementara kita berikan moratorium untuk operasi selanjutnya. Kalau yang sudah berjalan, ya berjalan saja," kata Deputi Bidang Kedaulatan Maritim Kemenko Kemaritiman, Arif Havas Oegroseno di kantornya, Jakarta, Jumat (5/5).
Kebijakan secara retroaktif diharapkan tetap memberikan kepastian hukum dalam berbisnis bagi perusahaan tersebut. Saat ini, Kemenko Kemaritiman juga telah mengirimkan surat kepada PT Pertamina (Persero) supaya menahan terlebih dahulu kerja sama dengan perusahaan migas asal Thailand tersebut.
"Kami sudah kirim surat ke Pertamina agar sebelum kasus ini resolved (selesai), belum ada kerja sama dulu," ujar Arif.
"Kita takut dinilai enggak punya kepastian hukum apabila tiba-tiba menghentikan semua kerja sama. Sekarang kita mau usahakan asetnya yang jadi jaminan, yang di Indonesia dan luar negeri. Kita punya pengalaman pembukuan aset luar negeri," tambahnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya