Pemerintah minta Facebook segera ubah status usahanya di Indonesia
Merdeka.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan bahwa status Facebook di Indonesia masih sebatas penyedia layanan, belum penyedia bisnis. Maksudnya adalah Facebook Indonesia belum memiliki badan hukum sebagai usaha atau perseroan terbatas (PT).
"Saya juga mendesak Facebook agar mengubah bisnis model dan presensinya di Indonesia," tuturnya di Gedung Kemkominfo, Jakarta, Selasa (8/5).
Dikatakannya, perubahan bisnis model perlu dilakukan agar memenuhi sejumlah isu. Antara lain seperti masalah layanan pelanggan, hak dan kewajiban secara hukum, termasuk persoalan pajak atau fiskal.
"Niat baik Facebook datang hari ini, saya apresiasi, tapi tidak cukup untuk menyelesaikan masalah. Karena ini kan buat Indonesia," ujar.
Sementara itu, diakuinya pemerintah sedang berupaya merampungkan peraturan menteri mengenai layanan Over-The-Top (OTT). Dengan hadirnya aturan ini, nantinya perusahaan penyedia layanan OTT seperti Facebook harus mengikuti aturan yang ada.
Persoalan lain yang masih membelit adalah mengenai penanganan konten negatif. Berdasarkan data Kemkominfo, penanganan Facebook terhadap konten negatif yang ada di platform-nya belum optimal.
Raksasa internet itu baru bisa mengatasi sekitar 50 persen aduan dari Kemkominfo alias tak sesuai dengan ekspektasi. "Tapi dalam tiga bulan terakhir, penanganan itu sudah naik menjadi 68 persen dan itu sudah merupakan kemajuan," ujarnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya