Pemerintah Klaim Tak Ada Koperasi Binaan Gagal Bayar Sepanjang 2020
Merdeka.com - Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM, Agus Santoso menegaskan, tidak ada koperasi binaan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) yang gagal bayar kepada para anggotanya sepanjang 2020. Di mana, tercatat ada koperasi lain yang gagal bayar karena tidak taat aturan.
"Koperasi binaan Kemenkop UKM diberikan pembiayaan bunga 3 persen, totalnya Rp 2 triliun. Ini memberi dampak positif, tidak ada koperasi binaan Kemenkop UKM yang gagal bayar tahun lalu," kata Agus dalam webinar Infobank, Jumat (26/2).
Adapun, dari sisi pengembangan koperasi sendiri, lanjut Agus, Kemenkop UKM akan mengalihkan pembiayaan UMKM kepada Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) agar lebih fokus melayani koperasi di sektor riil.
Sektor riil, sebagaimana diketahui, tumbuh cukup signifikan di tengah pandemi. Kredit di sektor pertanian, perkebunan dan perikanan mengalami kenaikan yang cukup baik.
Selanjutnya
Nantinya, para petani dan nelayan akan diagregasi ke dalam koperasi dan dilibatkan dalam rantai pasok global sehingga usahanya bisa lebih sejahtera.
"Ini semua kita akan arahkan dalam bentuk korporatisasi petani, sekarang ini kita arahnya beda. Dulu konglomerat harus kuasai banyak lahan, sekarang lahan kecil milik petani diagregasi, dikorporatisasi, masuk koperasi dan masuk global value chain," jelasnya.
"Misalnya kopi, itu jadinya kopi rakyat, bukan kopi perkebunan. Dikumpulkan dari masyarakat kemudian dibina untuk kemudian diagregasi dan ditautkan dgn eksportir," tandasnya.
Reporter: Athika Rahma
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Operasional dan ekosistem kelembagaan koperasi sudah lama tidak dibenahi, meskipun koperasi dianggap sebagai pilar perekonomian nasional.
Baca SelengkapnyaSiskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Teten bilang, selama ini kemitraan antara pelaku UMKM dengan produsen besar masih bersifat kegiatan sosial saja.
Baca SelengkapnyaPemkab Kendal telah menyiapkan UMKM Center untuk memfasilitasi seluruh pelaku usaha.
Baca SelengkapnyaIzin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaSaat ini Kemenkop UKM tengah mengumpulkan data - data calon penerima KUR untuk menilai perilaku mereka dalam bertransaksi.
Baca SelengkapnyaPadahal YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.
Baca SelengkapnyaPegawai BUMN ini demo lantaran perusahaan tidak memberikan THR yang menjadi hak karyawan.
Baca Selengkapnya