Pemerintah Kaji Gratiskan Sertifikasi Halal Usaha Mikro dan Kecil
Merdeka.com - Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, menggelar rapat koordinasi bersama dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Agama Fachrul Razi di Kantornya Jakarta. Adapun rapat ini membahas mengenai pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Menteri Sri Mulyani menjelaskan, dalam rapat tersebut pemerintah membahas mengenai persiapan untuk bagaimana usaha mikro kecil (UMK) agar dapat memiliki sertifikasi halal. Sebab dalam UU tersebut pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal sudah mulai dilakukan secara bertahap pada 17 Oktober 2019 lalu.
"Tadi dengan Pak Menko (Airlangga) dan Menag (Fachrul Razi) persiapan untuk besok rapat di tempatnya Pak Wapres (Ma'ruf Amin) dibahas mengenai terutama kalau untuk UU tersebut konsekuensinya terutama kepada pengusaha makanan dan minuman yang skalanya kecil sekali yaitu bagaimana pelaksanaannya," kata dia usai melakukan rapat di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (8/1).
Selain memikirkan bagaimana agar UMK bisa mendapatkan sertifikasi halal, pemerintah juga mengusahakan agar para pelaku UMK ini tidak dikenakan biaya atau di nol tarif kan untuk proses mendapatkan sertifikat halal. Nantinya pemerintah akan memberikan subsidi.
"Proses dari registrasi dan sampai mendapatkan sertifikasi dan juga dari sisi biayanya, kalau tarif di nol kan namun pelaksanaannya untuk menjangkau sampai jutaan usaha kecil seperti apa itu tadi yang dibahas," jelas dia.
Di tempat yang sama, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Andin Hadiyanto, menambahkan rencana pembebasan biaya tarif untuk UMK sebagai bentuk fasilitas dari pemerintah. Nantinya subsidi sendiri bisa berasal dari Badan Layanan Umum (BLU).
"(Subsidi) itu juga belum dibahas apakah akan cross subsidi dari BLU, Kemenkeu juga bisa turun tangan. Intinya, bagaimana kita memfasilitasi (sertifikasi halal) usaha mikro kecil dan menengah," tandas dia.
Per 2021, Styrofoam untuk Makanan Hingga Jaket Kulit Wajib Kantongi Sertifikasi Halal
Per 17 Oktober 2019 lalu pemerintah telah mewajibkan produk makanan dan minum untuk sertifikasi halal. Tahap selanjutnya untuk produk-produk di luar kategori makanan dan minuman akan dimulai pada tahun 2021.
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikat Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Matsuki menyebutkan ada beberapa kategori produk di luar makanan dan minuman yang akan diwajibkan sertifikasi halal, salah satunya kategori barang gunaan. Salah satu contoh kategori barang gunaan adalah produk wadah makanan styrofoam.
"Misal styrofoam, itu termasuk barang gunaan, yang digunakan untuk mengemas makanan basah, maka itu yang nanti berkewajiban sertifikasi halal, yang bakal dimulai 2021," kata dia, dalam acara Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2019 di JCC Senayan, Jakarta, Selasa (12/11).
Selain itu, produk lainnya yang bakal diwajibkan sertifikasi halal di antaranya jaket berbahan kulit dari binatang. Dan produk lainnya yang mengandung bahan berasal dari binatang.
"Semua barang gunaan yang dipakai, digunakan, dan dimanfaatkan termasuk yang akan terkena penahapan, kewajiban bersertifikat halal. Namun dengan catatan, jika bahan yang digunakan dalam produk itu mengandung unsur hewan. Jika tidak, maka tak termasuk yang wajib bersertifikat halal," ujarnya.
Dia menjelaskan nantinya penerbitan sertifikasi halal akan berada di kewenangan BPJPH. Sedangkan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika MUI (LPPOM-MUI) hanya akan memiliki kewenangan untuk menerbitkan label halal di suatu produk.
"Jadi kalau LPPOM MUI itu nantinya hanya untuk pelabelan saja, ada tulisan halal di produknya. Tapi untuk sertifikasi ke kita," katanya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku Usaha Kaget Pemerintah Tiba-Tiba Wajibkan PKL-UMKM Kantongi Sertifikat Halal
Terlebih, lanjut Hermawati, para PKL dan UMKM tidak secara cuma-cuma alias gratis untuk memperoleh sertifikat halal.
Baca SelengkapnyaPedagang UMKM Tak Masalah Aturan Wajib Sertifikasi Halal, tapi Biaya Mengurus Harus Gratis
Edy berpendapat kewajiban sertifikasi halal diharapkan dapat menjadi perlindungan industri mikro lokal terhadap produk impor yang banyak membanjiri pasar lokal.
Baca SelengkapnyaPKL Wajib Punya Sertifikat Halal Mulai 18 Oktober 2024
Pemerintah mewajibkan PKL dan UMKM memiliki sertifikat halal
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Banyak Pelaku UMKM Minta Kewajiban Sertifikasi Halal Ditunda, Ini Kata Wapres Ma'ruf
Wapres menyebut sertifikat halal kini menjadi mandatory, sehingga tidak ada istilah menunda melainkan berproses.
Baca SelengkapnyaMenteri Teten Minta Aturan UMKM Wajib Sertifikasi Halal Ditunda, Ini Alasannya
Dia tidak yakin UMKM bisa memiliki sertifikat halal hingga 17 Oktober 2024. Karena saat ini hanya bisa disertifikasi dakam setahun 200 produk.
Baca SelengkapnyaPemerintah Bakal Tarik Barang Jualan PKL dan UMKM yang Tak Punya Sertifikat Halal
Sanksi tersebut diterapkan sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021.
Baca SelengkapnyaPedagang Kaki Lima Wajib Kantongi Sertifikat Halal di 2024, Segini Biaya Mengurusnya
Jika sampai tenggat waktu tersebut pelaku UMKM belum mengantongi sertifikasi halal, maka akan dikenai sejumlah sanksi.
Baca SelengkapnyaMenkop Teten Minta Aturan Wajib Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Ini Sejumlah Alasannya
Teten khawatir banyak UMKM yang tidak dapat mempunyai sertifikat halal dalam waktu yang ditetapkan itu.
Baca SelengkapnyaSerahkan Sertifikat Tanah NU dan Muhammadiyah, Wamen Raja Juli: Keduanya Tulang Punggung Bangsa
Sertifikasi tanah wakaf era kepemimpinan Presiden Jokowi berhasil mensertifikasi sebanyak 151.749 bidang.
Baca Selengkapnya