Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah Ingin Tarif Pajak UMKM Tetap di Bawah 0,5 Persen

Pemerintah Ingin Tarif Pajak UMKM Tetap di Bawah 0,5 Persen

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki memastikan pajak penghasilan atau PPh untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) masih akan tetap diangka 0,5 persen pada tahun 2024 mendatang.

"Masih berlaku, kan di UU CK (Undang-undang Cipta Kerja) itu sudah, kita masih berlaku. Karena pajak itu satu untuk stimulus pertumbuhan ekonomi" kata Teten saat ditemui di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Selasa (28/11).

Merdeka.com

Oleh karena itu, menurutnya para UMKM tidak harus dibebankan pajak yang terlalu besar, karena mereka memiliki andil dalam pertumbuhan ekonomi, salah satunya bisa menciptakan lapangan kerja.

"Jadi kalau para UMKM ini mungkin tidak perlu dipajaki terlalu besar karena mereka bisa menciptakan lapangan kerja, nah jadi kalau saya seperti itu, jadi dari UMKM-nya jangan dilihat dari sisi pajak pemasukan negara tapi bagaimana mereka bisa menciptakan lapangan kerja," tegasnya.

Pihaknya akan terus mempertahankan pajak penghasilan UMKM di bawah 0,5 persen.

"Jadi saya akan tetap mempertahankan bagaimana para usaha UMKM di bawah 0,5 persen," pungkasnya.

Pihaknya akan terus mempertahankan pajak penghasilan UMKM di bawah 0,5 persen.

Sebagai informasi, Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo mengatakan tarif PPh 0,5 persen tetap berlaku bagi pelaku UMKM.

"Informasi penting buat sahabat pelaku UMKM. Tarif PPh 0,5 persen TETAP BERLAKU bagi wajib pajak yang peredaran bruto (omset) tidak melebihi Rp4,8 miliar setahun, sesuai PP 23/2018," tulis Yustinus dalam akun X @prastow, dikutip Selasa (28/11).

Dia menjelaskan, bagi wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) UMKM yang menggunakan tarif 0,5 persen sejak 2018, boleh menggunakan tarif ini sampai tahun pajak 2024.

"Untuk Tahun Pajak 2025 dan seterusnya dapat menggunakan Norma Penghitungan (jika memenuhi syarat dan omset belum melebihi Rp4,8 miliar) atau menggunakan tarif normal dan menyelenggarakan pembukuan jika omset di atas Rp4,8 miliar," terang Yustinus.

Sedangkan bagi wajib pajak pelaku UMKM yang baru, dia memastikan masih bisa memanfaatkan tarif 0,5 persen dari omset sampai 7 tahun pajak bagi WP OP UMKM, dan 4 tahun pajak untuk koperasi, CV, dan firma, dan 3 tahun untuk PT.

Pemerintah Ingin Tarif Pajak UMKM Tetap di Bawah 0,5 Persen

"Bahkan, bagi WP OP UMKM yang omset setahun tidak melebihi Rp 500 juta, Anda tidak perlu membayar PPh karena mendapat fasilitas dari pemerintah," tutupnya.

Terungkap, Ini Alasan Pelni Naikkan Tarif Penumpang hingga 23 Persen
Terungkap, Ini Alasan Pelni Naikkan Tarif Penumpang hingga 23 Persen

Setelah 10 tahun PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni menaikkan tarif tiket menumpang kapal per Juli 2023.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Tarif Jalan Tol Jagorawi & Sedyatmo Bakal Naik Jadi Segini dalam Waktu Dekat
Siap-Siap, Tarif Jalan Tol Jagorawi & Sedyatmo Bakal Naik Jadi Segini dalam Waktu Dekat

Kenaikan tarif kedua ruas tol tersebut bakal terjadi pasca HUT RI ke-78.

Baca Selengkapnya
Ini Daftar Lengkap Tarif LRT Jabodebek, Terjauh Rp27.400
Ini Daftar Lengkap Tarif LRT Jabodebek, Terjauh Rp27.400

Tarif LRT Jabodebek berlaku untuk tiap lintasan LRT Jabodebek untuk Stasiun Dukuh Atas-Harjamukti, maupun Stasiun Dukuh Atas-Jatimulya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Tarif Baru Penyeberangan Merak-Bakauheni Diberlakukan, Ini Daftar Lengkapnya
Tarif Baru Penyeberangan Merak-Bakauheni Diberlakukan, Ini Daftar Lengkapnya

Tarif penyeberangan Merak-Bakauheni naik mulai Kamis (3/8) pukul 00.00 WIB. Kenaikannya rata-rata 5,20 persen untuk seluruh pengguna jasa.

Baca Selengkapnya
Tarif LRT Jabodebek Masih Dianggap Kemahalan, Sri Mulyani Bakal Kasih Subsidi?
Tarif LRT Jabodebek Masih Dianggap Kemahalan, Sri Mulyani Bakal Kasih Subsidi?

Diketahui, tarif normal LRT Jabodebek diputuskan sebesar Rp20.000 untuk jarak terjauh.

Baca Selengkapnya
Hore, Tarif Listrik Tak Naik Sampai Akhir Tahun
Hore, Tarif Listrik Tak Naik Sampai Akhir Tahun

Tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik.

Baca Selengkapnya
Menjajal LRT Jabodebek: Nyaman Bebas Macet, Depok Sudirman 50 Menit
Menjajal LRT Jabodebek: Nyaman Bebas Macet, Depok Sudirman 50 Menit

Nantinya, tarif LRT direncanakan berkisar Rp 20.000- 25.000. Dengan hitungan satu kilometer pertama Rp5.000, dan per satu kilometer berikutnya dipatok Rp700.

Baca Selengkapnya
Meriahkan HUT RI, PGN Hadirkan Bajaj Merah dengan Tarif Rp1.700 per 8 Km
Meriahkan HUT RI, PGN Hadirkan Bajaj Merah dengan Tarif Rp1.700 per 8 Km

Selama promo berlangsung, penumpang yang menaiki Bajaj Kemerdekaan hanya perlu membayar Rp 1.700,- per 8 Km.

Baca Selengkapnya
Tarif Penyeberangan Merak-Bakauheni Naik Mulai 3 Agustus, Cek Rincian Besarannya di Sini
Tarif Penyeberangan Merak-Bakauheni Naik Mulai 3 Agustus, Cek Rincian Besarannya di Sini

Aturan baru ditetapkan pada 4 Juli 2023 lalu dan diberikan waktu 30 hari untuk penyesuaian tarif.

Baca Selengkapnya