
Daftar 24 Lokasi Parkir dengan Tarif Tertinggi untuk Mobil Tak Lolos Uji Emisi
24 lokasi parkir itu berada dibawah pengelolaan Perumda Pasar Jaya, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta.
24 lokasi parkir itu berada dibawah pengelolaan Perumda Pasar Jaya, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, mengungkapkan penerapan tarif tertinggi atau tarif disinsentif bagi kendaraan roda empat yang tidak lolos atau belum melakukan uji emisi, mulai hari ini, Minggu (1/10/2023).
"Ada 24 lokasi parkir mulai tanggal 1 Oktober yang akan menerapkan disinsentif tarif parkir," kata Syafrin saat dikonfirmasi, dikutip (1/10/2023).
Syafrin menyampaikan, tarif yang dikenakan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 120 Tahun 2012. Dimana tarif tertinggi Rp5.000 per jam untuk kendaraan roda empat dari tarif yang berlaku saat ini Rp3.000 pada jam pertama dan Rp 2.000 pada jam berikutnya.
Adapun daftar 24 lokasi parkir yang menerapkan tarif disinsentif per 1 Oktober 2023 sebagai berikut:
1. Glodok
2. Ciracas
3. Cibubur
4. Pramuka/Burung
5. Perumnas Klender
6. Pasar Baru
7. Johar Baru
8. UPB Tanah Abang Blok B
9. Tebet Barat
10. Pondok Labu
11. Senen Blok III
12. Sunter Podomoro
13. Tomang Barat
14. Grogol
15. Cengkareng
16. UPB Jatinegara
17. Kramat Jati
18. Rawabening
19. Enjo
20. Asem Reges
21. Santa
22. Ciplak
23. Klender SS
24. Pondok Bambu
Sebelumnya, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara (PPU) Pemprov DKI Jakarta Ani Ruspitawati, menyebut penerapan tarif parkir tertinggi ini akan berlaku di 121 titik lokasi di Jakarta.
"Mulai 1 Oktober 2023 seluruh lokasi parkir yang dikelola Pasar Jaya, ada 121 titik lokasi parkir akan juga menerapkan tarif disinsentif parkir bagi kendaran yang belum lulus uji emisi," kata Ani dalam keterangan tertulis, Jumat (22/9/2023).
Ani membeberkan, pengenaan tarif tertinggi ini sudah berlaku di 10 titik lokasi parkir yang ada di Jakarta, yaitu IRTI Monas, Blok M Square, Kantor Samsat Jakarta Barat, Pasar Mayestik, dan Park and Ride Kalideres.
Ani menjelaskan, kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir. Menurut dia, Pergub tersebut mengatur bahwa tarif disinsentif untuk kendaraan roda empat adalah Rp7.500 per jam atau berlaku progresif di tiap lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta.
Meski begitu, Ani menyampaikan pada lokasi Park and Ride, kendaraan roda empat akan dikenakan tarif Rp7.500 rupiah untuk sekali parkir atau berlaku tarif flat. Tarif parkir tertinggi tersebut belum diberlakukan bagi kendaraan roda dua.
Catat lokasi tarif parkir tertinggi untuk mobil yang tidak lolos uji emisi.
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tarif parkir motor atau mobil masih gratis di stasiun LRT. Pengelola parkir belum tahu sampai kapan kebijakan ini diterapkan.
Baca SelengkapnyaSelama ini, penerapan tarif tertinggi baru berlaku bat kendaraan roda empat alias mobil.
Baca SelengkapnyaPengguna transportasi umum keberatan dengan tarif yang mengalami kenaikan.
Baca SelengkapnyaKenaikan tarif kedua ruas tol tersebut bakal terjadi pasca HUT RI ke-78.
Baca SelengkapnyaPemerintah mengatur pengenaan tarif PPnBM dilihat berdasarkan tingkat emisi karbon kendaraan bermotor.
Baca SelengkapnyaArgentina menjadi negara dengan tarif charging mobil listrik termurah di dunia. Indonesia urutan ke berapa?
Baca SelengkapnyaNaiknya tarif tol tersebut bertujuan untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif.
Baca Selengkapnya