Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Daftar 24 Lokasi Parkir dengan Tarif Tertinggi untuk Mobil Tak Lolos Uji Emisi<br>

Daftar 24 Lokasi Parkir dengan Tarif Tertinggi untuk Mobil Tak Lolos Uji Emisi

24 lokasi parkir itu berada dibawah pengelolaan Perumda Pasar Jaya, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta. 

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, mengungkapkan penerapan tarif tertinggi atau tarif disinsentif bagi kendaraan roda empat yang tidak lolos atau belum melakukan uji emisi, mulai hari ini, Minggu (1/10/2023).

"Ada 24 lokasi parkir mulai tanggal 1 Oktober yang akan menerapkan disinsentif tarif parkir," kata Syafrin saat dikonfirmasi, dikutip (1/10/2023).

Syafrin menyampaikan, tarif yang dikenakan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 120 Tahun 2012. Dimana tarif tertinggi Rp5.000 per jam untuk kendaraan roda empat dari tarif yang berlaku saat ini Rp3.000 pada jam pertama dan Rp 2.000 pada jam berikutnya.

Daftar 24 Lokasi Parkir dengan Tarif Tertinggi untuk Mobil Tak Lolos Uji Emisi

Syafrin menyebut, 24 lokasi parkir itu berada dibawah pengelolaan Perumda Pasar Jaya, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta.


Adapun daftar 24 lokasi parkir yang menerapkan tarif disinsentif per 1 Oktober 2023 sebagai berikut:

1. Glodok
2. Ciracas
3. Cibubur
4. Pramuka/Burung
5. Perumnas Klender
6. Pasar Baru
7. Johar Baru
8. UPB Tanah Abang Blok B
9. Tebet Barat
10. Pondok Labu
11. Senen Blok III
12. Sunter Podomoro
13. Tomang Barat
14. Grogol
15. Cengkareng
16. UPB Jatinegara
17. Kramat Jati
18. Rawabening
19. Enjo
20. Asem Reges
21. Santa
22. Ciplak
23. Klender SS
24. Pondok Bambu

Sebelumnya, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara (PPU) Pemprov DKI Jakarta Ani Ruspitawati, menyebut penerapan tarif parkir tertinggi ini akan berlaku di 121 titik lokasi di Jakarta.

"Mulai 1 Oktober 2023 seluruh lokasi parkir yang dikelola Pasar Jaya, ada 121 titik lokasi parkir akan juga menerapkan tarif disinsentif parkir bagi kendaran yang belum lulus uji emisi," kata Ani dalam keterangan tertulis, Jumat (22/9/2023).

Daftar 24 Lokasi Parkir dengan Tarif Tertinggi untuk Mobil Tak Lolos Uji Emisi

Ani membeberkan, pengenaan tarif tertinggi ini sudah berlaku di 10 titik lokasi parkir yang ada di Jakarta, yaitu IRTI Monas, Blok M Square, Kantor Samsat Jakarta Barat, Pasar Mayestik, dan Park and Ride Kalideres.

Ani menjelaskan, kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir. Menurut dia, Pergub tersebut mengatur bahwa tarif disinsentif untuk kendaraan roda empat adalah Rp7.500 per jam atau berlaku progresif di tiap lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta.

Meski begitu, Ani menyampaikan pada lokasi Park and Ride, kendaraan roda empat akan dikenakan tarif Rp7.500 rupiah untuk sekali parkir atau berlaku tarif flat. Tarif parkir tertinggi tersebut belum diberlakukan bagi kendaraan roda dua.

Daftar 24 Lokasi Parkir dengan Tarif Tertinggi untuk Mobil Tak Lolos Uji Emisi

Artikel ini ditulis oleh
Syifa Hanifah

Editor Syifa Hanifah

Catat lokasi tarif parkir tertinggi untuk mobil yang tidak lolos uji emisi.

Reporter
  • Winda Nelfira

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hari Ini Masih Gratis, Segini Nantinya Tarif Parkir Motor di Stasiun LRT

Hari Ini Masih Gratis, Segini Nantinya Tarif Parkir Motor di Stasiun LRT

Tarif parkir motor atau mobil masih gratis di stasiun LRT. Pengelola parkir belum tahu sampai kapan kebijakan ini diterapkan.

Baca Selengkapnya icon-hand
Pemprov DKI Bakal Revisi Pergub, Atur Biaya Parkir Tertinggi untuk Roda Dua

Pemprov DKI Bakal Revisi Pergub, Atur Biaya Parkir Tertinggi untuk Roda Dua

Selama ini, penerapan tarif tertinggi baru berlaku bat kendaraan roda empat alias mobil.

Baca Selengkapnya icon-hand
Berharap Tarif LRT Turun

Berharap Tarif LRT Turun

Pengguna transportasi umum keberatan dengan tarif yang mengalami kenaikan.

Baca Selengkapnya icon-hand
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Siap-Siap, Tarif Jalan Tol Jagorawi & Sedyatmo Bakal Naik Jadi Segini dalam Waktu Dekat

Siap-Siap, Tarif Jalan Tol Jagorawi & Sedyatmo Bakal Naik Jadi Segini dalam Waktu Dekat

Kenaikan tarif kedua ruas tol tersebut bakal terjadi pasca HUT RI ke-78.

Baca Selengkapnya icon-hand
Terbesar di ASEAN, Pameran GIIAS Jadi Momentum Dongkrak Penjualan Mobil Listrik

Terbesar di ASEAN, Pameran GIIAS Jadi Momentum Dongkrak Penjualan Mobil Listrik

Pemerintah mengatur pengenaan tarif PPnBM dilihat berdasarkan tingkat emisi karbon kendaraan bermotor.

Baca Selengkapnya icon-hand
Tarif Charging Mobil Listrik Termurah dan Termahal di Dunia, Indonesia Ada di Mana?

Tarif Charging Mobil Listrik Termurah dan Termahal di Dunia, Indonesia Ada di Mana?

Argentina menjadi negara dengan tarif charging mobil listrik termurah di dunia. Indonesia urutan ke berapa?

Baca Selengkapnya icon-hand
Tarif Tol Semarang-Solo Naik Mulai Besok, Golongan I Naik dari Rp75.000 Jadi Rp92.000

Tarif Tol Semarang-Solo Naik Mulai Besok, Golongan I Naik dari Rp75.000 Jadi Rp92.000

Naiknya tarif tol tersebut bertujuan untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif.

Baca Selengkapnya icon-hand