Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah Hentikan Reklamasi Ilegal di Bumi Laskar Pelangi

Pemerintah Hentikan Reklamasi Ilegal di Bumi Laskar Pelangi Reklamasi Ilegal. istimewa ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Tim Terpadu Pemerintah untuk penanganan kasus pelanggaran pemanfaatan sumber daya alam menghentikan kegiatan reklamasi di Kabupaten Belitung yang dikenal sebagai 'Bumi Laskar Pelangi' pada Rabu (10/7). Tim terpadu tersebut beranggotakan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Kementerian LHK, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Bareskrim Polri, dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Belitung.

"Kegiatan reklamasi di pesisir Desa Air Saga, Kecamatan Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung dihentikan aktivitasnya karena tidak dilengkapi izin yang dipersyaratkan," ungkap Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal PSDKP, Agus Suherman, Kamis (11/7).

Menurut Agus, proses penghentian tersebut berawal dari pengaduan masyarakat mengenai adanya kegiatan reklamasi yang sedang berlangsung. Reklamasi tersebut telah menyebabkan kerusakan ekosistem mangrove serta menghambat akses keluar masuk kapal nelayan penangkap ikan.

001 idris rusadi putraistimewa ©2019 Merdeka.com

"Atas informasi awal dari masyarakat, tim terpadu menggelar pertemuan untuk memperdalam informasi dan menggali keterangan dari berbagai pihak terkait, termasuk aparat desa setempat," terang Agus.

Tim menyimpulkan bahwa kegiatan reklamasi di lahan yang mencapai luas 2 hektar dan tanpa dilengkapi dengan perizinan tersebut telah menimbulkan dampak terhadap ekosistem perairan dan masyarakat nelayan.

Untuk mencegah kerusakan ekosistem yang lebih parah, tim melakukan penyegelan di kawasan reklamasi serta memasang papan larangan melakukan kegiatan di area reklamasi. Selanjutnya, setiap Kementerian/Lembaga terkait akan melakukan proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan reklamasi tanpa izin dan menyebabkan kerusakan lingkungan, setidaknya dapat diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Sementara itu, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, telah menyebutkan bahwa pemerintah, pemerintah daerah, dan setiap orang yang akan melaksanakan reklamasi wajib memiliki izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi.

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Reklamasi Lahan Pasca-Tambang, Begini Langkah Diambil Semen Indonesia

Reklamasi Lahan Pasca-Tambang, Begini Langkah Diambil Semen Indonesia

Revegetasi lahan pasca-tambang merupakan upaya SIG dalam memulihkan fungsi lahan dan meningkatkan kemanfaatannya secara berkelanjutan.

Baca Selengkapnya
Luhut Akhirnya Buka Suara Soal Rencana Kenaikan Pajak Sepeda Motor

Luhut Akhirnya Buka Suara Soal Rencana Kenaikan Pajak Sepeda Motor

Strategi pemerintah menekan polusi dengan menaikkan pajak, hingga menerapkan area ganjil genap, termasuk untuk kendaraan listrik.

Baca Selengkapnya
Segini Potensi Kerugian Dialami Industri Perikalanan Jika Iklan Rokok Dilarang

Segini Potensi Kerugian Dialami Industri Perikalanan Jika Iklan Rokok Dilarang

Rencana aturan tersebut dapat merugikan industri media digital yang tengah kena disrupsi tiada henti.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pengertian Limbah Cair dan Dampaknya bagi Lingkungan, Ancam Ketersediaan Air

Pengertian Limbah Cair dan Dampaknya bagi Lingkungan, Ancam Ketersediaan Air

Limbah cair dapat menyebabkan kelangkaan air dan kerusakan ekosistem.

Baca Selengkapnya
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.

Baca Selengkapnya
Respons Melki Dinonaktifkan dari Ketua BEM UI, Benarkah Buntut Kritik Pemerintah?

Respons Melki Dinonaktifkan dari Ketua BEM UI, Benarkah Buntut Kritik Pemerintah?

Tudingan Melki melakukan kekerasan seksual pertama kali ramai diperbincangkan di media sosial setelah diunggah akun @BulanPemalu.

Baca Selengkapnya
Terkuak, Alasan YLKI Minta Iklan Rokok Dilarang Total

Terkuak, Alasan YLKI Minta Iklan Rokok Dilarang Total

Peredaran rokok perlu dikendalikan di tingkat masyarakat selaku konsumen.

Baca Selengkapnya
Menteri Trenggono: Pemanfaatan Pasir Laut untuk Kebutuhan Domestik dan Jaga Keberlanjutan Ekologi

Menteri Trenggono: Pemanfaatan Pasir Laut untuk Kebutuhan Domestik dan Jaga Keberlanjutan Ekologi

Di dalam negeri sendiri proyek reklamasi cukup banyak seperti di Surabaya, Jakarta, Batam, hingga Kalimantan.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi

Pemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi

Sudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.

Baca Selengkapnya