Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah dinilai masih lembek hukum pelaku gurauan bom di pesawat

Pemerintah dinilai masih lembek hukum pelaku gurauan bom di pesawat Ilustrasi Bom Rakitan. Ilustrasi shutterstock.com

Merdeka.com - Pengamat penerbangan, Alvin Lie mengutuk keras insiden gurauan ancaman bom yang baru-baru ini terjadi dalam pesawat Lion Air. Menurutnya, aksi serupa terus berulang sebab selama ini sanksi yang diberikan terhadap pelaku tidak tegas.

"Yang pertama saya tidak setuju dengan terminologi candaan bom. Selama kita menganggap itu candaan ya selama itu juga kita akan memperlakukannya sebagai lucu-lucuan," kata Alvin, saat dihubungi Merdeka.com, Selasa (29/5).

Dia menilai, pemerintah sudah seharusnya memperlakukan oknum penumpang pencipta teror tersebut sesuai dengan undang-undang. Selama ini, pelaku hanya diperiksa dan dimintai keterangan serta membuat pernyataan tidak akan mengulangi kesalahan, serta pemblokiran dari maskapai bersangkutan.

Jika maskapai penerbangan terus melakukan hal tersebut, maka insiden gurauan bom akan terus terulang. "Dan saya menilai maraknya ancaman bom sampai 9 kali dalam bulan Mei ini adalah akibat dari lembeknya pemerintah dalam menegakkan amanat UU itu," imbuhnya.

Senada, pengamat penerbangan, Gerry Soejatman menyatakan perlu ada sanksi tegas agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

"Sosialisasi larangan sudah pasang banner di mana-mana, tapi tetap saja kejadian. Selama pelaku guyon masalah bom tidak diproses hukum sampai pengadilan, saya rasa orang akan masih mikir ini masalah ringan," jelas Gerry.

Diketahui, pelanggaran tersebut sudah diatur dalam UU No 1 Tahun 2009 tentang penerbangan khususnya Pasal 437 Ayat (1) yang bebunyi Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

Selain itu, jika mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun, dan bila mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP