Pemerintah Diminta Kaji Rencana Pemberian Insentif Pajak untuk Investor di IKN

Jumat, 3 Februari 2023 17:12 Reporter : Haris Kurniawan
Pemerintah Diminta Kaji Rencana Pemberian Insentif Pajak untuk Investor di IKN Puteri Komarudin. ©2023 Istimewa

Merdeka.com - Anggota Komisi XI DPR, Puteri Komarudin mendorong pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) untuk mengkaji secara mendalam terkait rencana pemberian insentif perpajakan bagi investor dan pelaku usaha yang akan berinvestasi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Hal ini penting dilakukan untuk mengetahui potensi penambahan penerimaan perpajakan, serta kemungkinan penerimaan perpajakan yang akan tergerus akibat pemberian insentif ini.

"Padahal, penerimaan pajak di daerah ini sudah melebihi target, dan bahkan tertinggi dibandingkan provinsi lainnya. Untuk itu, pemberian insentif ini harus dilakukan secara terukur, dan tepat sasaran," ujar Puteri.

Merespon hal tersebut, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menyatakan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur ketentuan insentif ini masih dalam tahap finalisasi.

"Pastinya akan memperhatikan keseimbangan antara dampak pemberian insentif dengan pendapatan," ucap Yon.

Dalam kesempatan itu dirinya sekaligus mengapresiasi realisasi penerimaan perpajakan di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil melampaui target pada tahun 2022. Ini tercermin dari penerimaan pajak yang mencapai Rp33,46 triliun atau setara 147,09 persen.

Sedangkan, penerimaan cukai tercatat sebesar Rp4,73 triliun atau sekitar 115,16 persen. Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin sampaikan apresiasi atas kinerja DJP dan DJBC.

"Kinerja penerimaan kita terus membaik. Tahun lalu, penerimaan perpajakan kita berhasil capai target. Begitupun, penerimaan perpajakan tahun ini yang kembali capai target. Salah satunya disumbangkan dari penerimaan perpajakan di Kaltim dan Kaltara yang juga penuhi target. Ini tidak terlepas dari kerja keras DJP dan DJBC, terutama kantor wilayah di daerah seperti Kaltim dan Kaltara," ungkap Puteri dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XI DPR RI di Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltimtara), Kamis (2/2).

Sebagai informasi, sepanjang tahun 2022 penerimaan pajak secara nasional berhasil mencapai Rp1.717,8 triliun atau 115,6 persen sesuai target Perpres No. 98 Tahun 2022.

Sementara itu, kinerja penerimaan kepabeanan dan cukai masih tetap melampaui target dengan mengumpulkan Rp317,8 triliun atau 106,3 persen dari target.

"Ini tentu menjadi capaian yang patut kita syukuri bersama, dan harus terus dijaga ke depan. Karena dengan semakin baiknya kinerja penerimaan perpajakan di daerah, tentu semakin memperkokoh penerimaan perpajakan secara nasional. Untuk itu, DJP dan DJBC perlu senantiasa menggenjot realisasi penerimaan perpajakan, utamanya dengan memaksimalkan peran UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)," ucap Puteri.

[hrs]

Topik berita Terkait:
  1. tag
  2. DPR RI
  3. KILAS
Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini