Pemerintah beri kesempatan peternak sapi punya koperasi sendiri
Merdeka.com - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) memfasilitasi pembentukan koperasi bagi peternak sapi untuk mendapatkan akta pendirian secara gratis. Tujuannya, untuk memperkuat kelembagaan dan peningkatan kapasitas SDM koperasi agar lebih mandiri, kuat, dan berdaya saing.
Menteri Koperasi dan UKM Puspayoga mengatakan kondisi usaha peternakan, khususnya penggemukan sapi masih banyak mengalami tantangan. Mulai dari harga daging sapi yang fluktuatif, impor daging sapi beku meningkat, dan kebutuhan lebih besar dibanding pasokan.
"Ini semua merupakan tantangan tersendiri dan jadi tanggung jawab pemerintah dan masyarakat termasuk di dalamnya koperasi yang memiliki unit usaha peternakan," kata Puspayoga melalui keterangan resminya, Sabtu (8/10).
Belum optimalnya peran koperasi di bidang usaha peternakan penggemukan dan pembibitan sapi ini karena anggota koperasi belum menjadikan usaha tersebut sebagai mata pencaharian utama. Melainkan sebagai usaha sampingan dan sebagai barang investasi yang setiap saat bisa dijual, tanpa memperhatikan masa produksi ternak sapi.
Selain itu, mayoritas peternak dalam melakukan usaha beternak sapi masih tradisional sehingga perlu pendampingan dalam manajemen usaha. Apalagi, selama masa pembesaran sapi peternak akan mengalami kesulitan karena hanya mengeluarkan biaya produksi tanpa ada hasil yang diperoleh.
"Untuk itu sebaiknya dalam usaha pembesaran sapi menjadi tanggung jawab pemerintah dan atau ada dana subsidi bagi peternak/koperasi yang melakukan pembesaran sapi," imbuhnya.
Puspayoga mencatat, saat ini jumlah koperasi yang memiliki unit usaha peternakan dan telah terdaftar di ODS (Online Data System) Kemenkop dan UKM sebanyak 556 koperasi. Sedangkan koperasi baru yang memiliki unit usaha peternakan sebanyak 68 koperasi yang berasal dari 161 kelompok di 10 provinsi.
"Bagi koperasi koperasi peternak yang sudah RAT dua tahun berturut turut dapat mengajukan pembiayaan kepada LPDB (Lembaga Pengelola Dana Bergulir-red) dengan bunga 2,5 persen pertahun," tutupnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cara Kementerian PUPR Menyiapkan Pemimpin Masa Depan
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya dari Kementerian PUPR meningkatkan kapasitas SDM.
Baca SelengkapnyaTak Libatkan Kementerian ESDM, Pemprov DKI Diam-Diam Naikkan Pajak BBM
Kenaikan pajak BBM non subsidi sebesar 10 persen untuk kendaraan pribadi, dan 50 persen untuk kendaraan umum dari kendaraan pribadi meninggalkan tiga catatan.
Baca SelengkapnyaAwasi Penyaluran Pupuk Subsidi, Pupuk Kaltim Resmi Perpanjang Kerja Sama dengan Kejati Kaltim
Hal ini mengingat pemenuhan pupuk bagi petani wajib teralokasi sesuai kebutuhan di daerah, mengacu data pemerintah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kisah Nasabah PNM Mekaar, Ambil Kredit Rp5 Juta Kini Bisa Ekspor Produk Hingga ke Malaysia dan Brunei Darussalam
Jokowi menegaskan, pembukaan akses tersebut yang perlu didorong pada UMKM. Sehingga menciptakan peluang-peluang pasar baru bagi produknya.
Baca SelengkapnyaSengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket
Sebaiknya MK difungsikan agar proses dari pemilu cepat selesai, legitimasi rakyat diterima dan pemerintahan bisa berjalan.
Baca SelengkapnyaMenaker Apresiasi Pemerintah Jerman yang Minat dengan Tenaga Perawat Indonesia
Saat ini Indonesia dalam tahap pengembangan SIPK dalam upaya meningkatkan partisipasi industri untuk memanfaatkannya.
Baca SelengkapnyaPemerintah Bantah Kenaikan Harga dan Kelangkaan Beras Akibat Program Bansos Pangan, Begini Penjelasannya
Pemerintah membantah kenaikan harga dan kelangkaan beras karena program bansos pangan yang aktif dibagikan belakangan ini.
Baca SelengkapnyaCara Pemerintah Mencetak SDM Unggul di Setiap Daerah
Cara Pemerintah Mencetak SDM Unggul di Setiap Daerah
Baca SelengkapnyaPemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi
Sudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.
Baca Selengkapnya