Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan pemerintah akan merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2014 tentang percepatan penyediaan infrastruktur prioritas nasional. Revisi aturan tersebut bertujuan untuk memperkuat Komite Percepatan Pembangunan Infrastruktur Prioritas (KPPIP).
"Akan ada revisi Perpres mengenai proyek strategis nasional di mana skema pembiayaan proyek infrastruktur non APBN itu akan menjadi bagian integral dan kita juga bisa langsung mendorong proyek-proyek yang 100 persen dikerjakan oleh swasta untuk BUMN tanpa ada intervensi dari APBN," ujar Bambang di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (8/12).
Lebih lanjut, Mantan Menteri Keuangan ini mengatakan revisi Perpres tersebut akan ada penambahan proyek-proyek prioritas. Namun, Bambang enggan membeberkan proyek-proyek tambahan tersebut.
"Iya proyeknya nambah pasti, nanti disampaikan, tapi pokoknya pasti nambah," katanya.
Sementara itu, Direktur Program Komite Percepatan Pembangunan Infrasuktur Prioritas (KPPIP) Rainier Haryanto mengatakan proyek-proyek yang ada sudah selesai dibangun akan dihapus. Selain itu, proyek-proyek tambahan tersebut masih dikaji dan dievaluasi dari kementerian dan lembaga terkait proyek prioritas.
"Belum kita belum putuskan, jadi masih belum dan masih akan dievaluasi," pungkasnya.