Pembelaan Dahlan saat dikritik DPR soal buruh outsourcing
Merdeka.com - Anggota DPR mempertanyakan kepedulian Menteri BUMN Dahlan Iskan terhadap persoalan tenaga kerja alih daya atau outsourcing di lingkungan kementerian dan perusahaan BUMN. Dahlan Iskan punya alasan sendiri.
Dahlan berdalih tidak bisa melakukan intervensi terhadap perusahaan-perusahaan BUMN yang masih berkutat dengan masalah outsourcing. Sebab ada regulasi yang mengatur bahwa persoalan pengangkatan karyawan perusahaan merupakan tanggung jawab direksi.
"Saya mendapat gambaran bahwa ada anggapan baik, saya harus intervensi ke perusahaan-perusahaan langsung. Minta maaf saya tidak boleh melakukan itu, karena undang-undang BUMN dan PT tidak boleh melakukan itu. Menteri tidak boleh mengintervensi, tapi itu harus diselesaikan," ujar Dahlan saat Raker bersama Komisi IX DPR di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/3).
Dahlan angkat tangan jika diminta menyelesaikan secara langsung persoalan outsourcing di perusahaan BUMN. Dahlan justru mempersilakan DPR memanggil direksi perusahaan yang bermasalah dengan outsourcing. Harapannya, sebuah solusi dengan diskusi yang baik.
"Memanggil PT bersangkutan silakan. Jangan seolah-olah buruh terus yang benar dan perusahaan yang salah. Terima kasih telah memunculkan tim pengawas," paparnya.
Mantan Dirut PLN ini mengklaim telah menjalankan rekomendasi Panja outsourcing Komisi IX DPR dengan mengeluarkan surat edaran. Dahlan mengaku telah membentuk tim pengawas untuk memantau langsung implementasi aturan yang ada dalam surat edaran.
"Komisi IX sudah melakukan rekomendasi, saya juga sudah melakukan tindak lanjut atas rekomendasi tersebut, saya juga membentuk tim pengawas," katanya.
Dia juga menegaskan bahwa pemerintah ikut memikirkan nasib karyawan outsourcing secara ekstra keras agar kelangsungan hidup mereka terjamin. Tetapi, persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan dalam waktu satu hari karena ada mekanisme teknis.
"Kita sudah mencoba menyelesaikan dengan mekanisme korporasi. Kesannya satu hari ini selesai, mohon maaf tidak bisa karena ada teknis, sesuai tahapan teknis perusahaan menyangkut usia dan lama kerja,"jelasnya.
Sebelumnya, anggota komisi IX menyatakan banyak karyawan outsourcing yang diputus kontraknya tanpa kejelasan. Bahkan nasibnya terkatung-katung karena belum melaksanakan surat edaran dari Menteri BUMN.
Seperti pabrik kertas Leces yang 12 karyawan masih belum ada kejelasan. PT. Pos Indonesia ada 8000 karyawan outsourcing belum diangkat, PT. Pertamina 10 orang, PT. Kimia Farma 3 orang, PT. Indofarma 700 orang.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aliansi Masyarakat Adat Nasional menggugat DPR dan pemerintah ke PTUN karena dianggap abai
Baca Selengkapnyaapakah berpeluang untuk dibahas saat periode selanjutnya, Dasco tak menjawab secara rinci.
Baca SelengkapnyaPenghitungan kerugian ekonomi negara bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara korupsi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dalam kasus timah, merugikan negara mencapai ratusan triliun rupiah.
Baca SelengkapnyaPengungkapan kasus ini bermula dari peristiwa kebakaran
Baca SelengkapnyaDPS adalah singkatan dari Daftar Pemilih Sementara. Karena statusnya masih bersifat sementara, data-data tersebut masih akan diperbaharui.
Baca SelengkapnyaPemandangan ini berbeda apabila dibandingkan dengan Pemilu 2019 yang mengakibatkan rusaknya sejumlah fasilitas umum.
Baca SelengkapnyaSeluruh kader memandang sosok Zulhas merupakan pekerja keras dan konsisten dalam memperjuangkan kebaikan serta merangkul semua pihak.
Baca SelengkapnyaKetua DPR Puan Maharani menyatakan pimpinan DPR tak pernah ada wacana untuk merevisi MD3.
Baca Selengkapnya