Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pembahasan RUU Pertembakauan disarankan tidak dilanjutkan, ini alasannya

Pembahasan RUU Pertembakauan disarankan tidak dilanjutkan, ini alasannya kebun tembakau. shutterstock

Merdeka.com - Ikatan Senat Mahasiswa Kesehatan Masyarakat Indonesia (ISMKMI) menyarankan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk tidak lagi membahas Rancangan Undang Undang (RUU) Pertembakauan. Sebab, RUU tersebut dinilai berbenturan dengan undang-undang lainnya.

"Pada beberapa tahun 2009-2014, pertimbangan untuk menolak RUU Pertembakauan karena hampir semua pasal-pasalnya terkait produksi, distribusi, promosi, harga, cukai, pemasaran, sudah diatur dalam undang-undang lain. Jadi ada tumpang tindih pada poin pasal-pasalnya," kata Sekretaris Jenderal ISMKMI, Abdul Latif Mustofa mengatakan ketika dihubungi wartawan.

Menurut Abdul, RUU Pertembakauan ini merupakan peralihan wujud dari Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 63 Tahun 2015 Tentang Peta Jalan Industri Hasil Tembakau 2015 Sampai 2021. "RUU ini mengacu pada Permenperin yang posisinya berada di bawah undang-undang. Tapi kini dikuatkan hingga menjadi RUU, ini sudah menyalahi yuridis ekonomi," ujarnya.

Pada 2016 lalu, Mahkamah Agung (MA) melalui putusan Nomor 16P/HUM/2016 mengabulkan permohonan uji materil terhadap Permenperin 63/2015. MA menilai beleid tersebut bertentangan dengan lima peraturan perundangan yang lebih tinggi, yaitu UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan UU Nomor 39 Tahun 199 Tentang Hak Asasi Manusia.

Selanjutnya, UU Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Pengesahan Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya; UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.

Sementara itu, hal senada dikemukakan Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia, Ismanu Sumiran. Menurut dia, pembahasan RUU Pertembakauan harus dihentikan. Jika terpaksa untuk dilanjutkan, dia meminta agar pembahasan dimulai dari awal. "Kembali dari titik nol agar benar-benar memayungi secara adil juga obyektif. Mari kita bahas bersama agar tidak terjadi kebijakan yang sporadis," kata dia.

Menurut Ismanu, pembahasan RUU Pertembakauan terlalu cepat. Jika dipaksakan menjadi undang-undang, dia khawatir industri rokok akan semakin terpuruk. "Waktunya tidak cukup karena dinamikanya terlalu cepat, begitu juga dinamika politiknya. Ketika dalam kondisi seperti ini dikeluarkan kebijakannya, pasti tidak bagus. Akan ada yang berkepentingan," ujar Ismanu.

Ismanu menjelaskan, butuh waktu utuk menata stok tembakau nasional. Pertama, Ismanu meminta kepada DPR dan pemerintah agar memberikan waktu selama 3-4 tahun untuk menata stok tembakau nasional. Kedua, dia ingin budidaya perkebunan tembakau dikembalikan. "Ketiga, regulasi pemerintah yang tidak produktif harus diluruskan. Makanya itu butuh 3-4 tahun," ujarnya.

Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, jumlah produksi tembakau secara nasional hanya mencapai kisaran 190.000-200.000 ton per tahun. Angka tersebut jauh di bawah kebutuhan industri, yakni 320.000-330.000 ton tembakau per tahun. Ditambah lagi ada beberapa jenis tembakau seperti Virginia, Burley, dan Oriental yang sangat dibutuhkan industri rokok, namun produksinya masih terbatas. Khusus Oriental, jenis tembakau ini belum dibudidayakan di Indonesia. Untuk memenuhi kebutuhan itu semua, maka dilakukan impor tembakau.

Sementara itu Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi, belum lama ini menyatakan, ada 15 aturan yang beririsan dengan RUU Pertembakauan. Selain itu, beberapa norma yang masuk dalam rencana beleid itu sebenarnya sudah diatur dalam UU yang sudah ada, termasuk pengaturan mengenai cukai. Karena itu, dia meminta agar pembahasan RUU ini tak dilanjutkan.

"Totalnya ada 15 UU yang bersinggungan. Termasuk UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai dan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang kepabeanan," kata Heru.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP